Penyalahguna Narkotika, Kriminal atau Korban?
- Detail
- Ditayangkan: Kamis, 11 Februari 2016 13:44
- Ditulis oleh Muliyawan
Judul tulisan di atas tentu akan mendapatkan tanggapan yang beragam, ada yang berpendapat bahwa penyalahguna narkotika adalah pelaku kriminal yang harus dipenjarakan karena dianggap telah melakukan tindak pidana. Pendapat itu benar jika dikaji dan ditinjau dalam kacamata legal positivistik (hukum positif) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pandangan yang lain mengatakan bahwa penyalahguna atau korban penyalahguna adalah korban dan bukan pelaku kriminal atau penjahat yang harus dipenjarakan, sehingga harus diobati supaya sembuh, pendapat seperti itu menurut penulis sah-sah saja jika hukum dilihat dari segi kemanfaatan dan keadilannya.
Terlepas dari semua pendapat tersebut, yang harus kita ketahui bahwa saat ini penyalahguna narkotika di Indonesia sudah sampai diangka yang sangat memprihatinkan yakni 4,2 (empat koma dua) juta jiwa. Dan dari sekian banyak pengguna narkotika tersebut, hampir semuanya didominasi oleh generasi muda bangsa ini yang suatu saat diharapkan akan menjadi pemimpin-pemimpin dimasa yang akan datang. Bisa kita bayangkan bagaimana kehancuran bangsa ini kalau bangsa yang besar ini dipimpin oleh penyalahguna narkotika?