Cetak

Dalam rangka mendekatkan pelayanan pengadilan kepada masyarakat pencari keadilan (access to justice), Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. meresmikan operasionalisasi 85 (delapan puluh lima) Pengadilan baru di seluruh Indonesia, pada Hari Senin tanggal 22 Oktober 2018 di Melounguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. 85 (delapan puluh lima) pengadilan baru tersebut terdiri dari 3 (tiga) badan peradilan yaitu 30 (tiga puluh) Pengadilan Negeri, 50 (lima puluh) Pengadilan Agama dan 3 (tiga) Mahkamah Syar’iyah serta 2 (dua) Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama yang baru dibentuk tersebar di seluruh pelosok Indonesia dan berada di ibukota kabupaten dan Kotamadya, sementara Pengadilan Tata usaha Negara berada di Ibukota Propinsi.

Salah satu di antara 85 pengadilan yang diresmikan tersebut adalah Pengadilan Negeri Belopa yang wilayah hukumnya meliputi Kabupaten Luwu. Operasional Pengadilan Negeri Belopa berpusat pada gedung kantor yang terletak di Jl. Sungai Paremang No. 21, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu. Dengan beroperasinya Pengadilan Negeri Belopa, maka wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang sebelumnya meliputi Kota Palopo dan Kabupaten Luwu, kini hanya meliputi Kota Palopo.

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. mengatakan bahwa terbentuknya pengadilan baru tidak semata-mata ditujukan untuk berdirinya sebuah bangunan pengadilan di suatu daerah yang wilayah administrasinya mengalami pemekaran, namun yang lebih penting adalah bisa lebih mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat dan para pencari keadilan yang domisilinya jauh dari lokasi pengadilan. Kendala geografis di wilayah-wilayah tertentu seringkali menyulitkan bagi para pencari keadilan untuk bisa datang langsung ke pengadilan, baik karena jarak antara pengadilan dengan tempat tinggal para pencari keadilan yang sangat jauh atau disebabkan karena kondisi alam yang sulit dilalui oleh alat transportasi, baik darat, laut, maupun udara, sehingga pada daerah-daerah tertentu untuk bisa sampai ke pengadilan memerlukan perjuangan yang sangat berat dan biaya yang cukup besar. Sehingga dengan berdirinya pengadilan-pengadilan baru tersebut dapat memberikan kemudahan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, agar dapat mewujudkan prinsip penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Berdasarkan arahan Ketua Mahkamah Agung, di tengah keterbatasan sarana, prasarana dan SDM pada pengadilan-pengadilan yang baru, tidak menjadi alasan bagi aparatur pengadilan untuk tidak memberikan layanan dan semua bertekad untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pencari keadilan di seluruh pelosok Indonesia demi mewujudkan justice for all.

Selengkapnya Siaran Pers: