Menunjuk surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 157-1/SEK/KU.01/6/2014 tanggal 26 Juni 2014 hal Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja Pengadilan Negeri Palopo selama bulan suci Ramadhan 1435 H, adalah sebagai berikut:

Senin s.d. Kamis

Pukul 08.00 s.d. 15.00 Wita, istirahat pukul 12.00 s.d. 12.30 Wita

Jumat

Pukul 08.00 s.d. 15.30 Wita, istirahat pukul 11.30 s.d. 12.30 Wita

Demikian disampaikan. Keluarga Besar Pengadilan Negeri Palopo mengucapkan selamat menunaikan ibadah Ramadhan 1435 H.