PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 12 TAHUN 2016
TENTANG
TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS
PASAL 10
- Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan
- Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda
Daftar peserta sidang tilang dan denda yang harus dibayarkan oleh peserta sidang tilang dapat dilihat/diunduh di sini:
- Unduh daftar perserta sidang tilang Tanggal 24 Juli 2020 dan denda;
- Pencarian pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Informasi tambahan silakan menghubungi:
- Kejaksaan Negeri Palopo
Jl. Batara No. 11 Kota Palopo
- Kepolisian Resort Palopo
Jl. Opu Tosappaile No. 62 Kota Palopo