Beliau mengutarakan bahwa pengadilan yang memiliki perangkat IT yang terbatas pun, jika dikelola oleh SDM yang berkemampuan dan berkemauan, maka niscaya hasilnya akan lebih produktif dibandingkan dengan pengadilan yang didukung perangkat IT yang wah, tetapi dikelola oleh SDM yang terbatas kemampuan dan kemauannya. Hal ini beliau utarakan setelah mengetahui bahwa jumlah hakim dan pegawai di Pengadilan Negeri Palopo hanya 29 orang ditambah dengan 11 orang tenaga honorer. Olehnya itu, beliau menyatakan salut kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Bpk. H. Yulisar, S.H., M.H., yang telah mampu menggerakkan dan mengoptimalkan SDM yang minim, untuk bisa bersaing dengan pengadilan negeri lain, bahkan mampu meraih prestasi pada Lomba Penilaian Prestasi Kerja Pengadilan Negeri Seluruh Indonesia yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada bulan Agustus 2014 lalu.
Meskipun demikian, beliau menyarankan agar Pengadilan Negeri Palopo tetap terus mengusulkan anggaran untuk peningkatan perangkat IT untuk mendukung implementasi SIPP/CTS di Pengadilan Negeri Palopo, mengingat SIPP/CTS yang merupakan sarana untuk penyediaan informasi dan keterbukaan kepada publik sekaligus sarana untuk monitoring dan evaluasi kinerja aparat pengadilan negeri, saat ini menjadi salah satu program prioritas Mahkamah Agung RI.