Pengadilan Negeri Palopo merupakan pengadilan tingkat pertama dengan Pengadilan Tinggi Makassar sebagai pengadilan tingkat bandingnya, berkedudukan di Jl. Andi Jemma No. 126 Kota Palopo. Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo merupakan institusi peradilan umum di bawah Mahkamah Agung RI sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan. Pengadilan Negeri Palopo sebagai kawal depan (voorj post) Mahkamah Agung RI, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama dengan daerah hukum meliputi Kota Palopo.
Visi Pengadilan Negeri Palopo
"Terwujudnya Pengadilan Negeri Palopo yang Agung"
Misi Pengadilan Negeri Palopo
Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Palopo;
Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan;
Meningkatkan kualitas kepemimpinan di Pengadilan Negeri Palopo;
Meningkatkan kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Negeri Palopo;