lantik yh wkpnKetua Pengadilan Negeri Palopo, Bpk. Albertus Usada, S.H., M.H., hari ini Rabu tanggal 13 Januari 2016, bertempat di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Palopo mengambil sumpah jabatan dan melantik Bpk. Moch. Yuli Hadi, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palopo. Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 1885/DJU/SK/KP04.5/10/2015 tanggal 28 Oktober 2015 yang memindahkan/mengangkat Bpk. Moch. Yuli Hadi, S.H., M.H. dari yang sebelumnya Hakim Madya Muda/Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Magetan menjadi Hakim Madya Muda/Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo.

Acara dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Palopo dan para Hakim Pengadilan Agama Palopo, para Jaksa Kejaksaan Negeri Palopo dan Kejaksaan Negeri Belopa, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Palopo, Kepala Badan Pemasyarakatan Palopo, para Advokat, para Hakim dan pegawai serta honorer Pengadilan Negeri Palopo, Pengurus Dharmayukti Karini Cabang Kota Palopo, dan beberapa tamu undangan lainnya.

Untuk melihat dokumentasi acara, silakan click foto di atas

Hasil Survei IKM

ikm

Hasil Survei IPK

ipk

  • Prosedur Berperkara
  • Penelusuran Perkara
  • Jadwal Sidang
  • Direktori Putusan
 

Anda bingung bagaimana berperkara di Pengadilan?

Prosedur dan Biaya BerperkaraSilakan membaca bagaimana prosedur berperkara dan biaya berperkara yang berlaku saat ini pada Pengadilan Negeri Palopo.

 
 

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

SIPP Pengadilan Negeri PalopoSistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memuat informasi detail perkara, jadwal sidang dan statistik perkara pada Pengadilan Negeri Palopo

 
 

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri Palopo

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri PalopoSelain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda juga dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan meng-click tombol di bawah

 
 

Akses Salinan Elektronik Putusan Pengadilan Negeri Palopo

Direktori Putusan Pengadilan Negeri PalopoPutusan Pengadilan Negeri Palopo yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik