IMG20160629090854

IMG20160629090857

IMG20160629090834

IMG20160629090903

Rapat Insidental TPMPN Palopo tersebut membahas beberapa agenda yang bersifat top urgent (sangat mendesak) untuk segera dirumuskan dan kemudian disusun dalam suatu dokumen yang merupakan bagian integral dari Dokumen Akreditasi Penjaminan Mutu dalam bingkai Sistem Manajemen Mutu PN Palopo, yang mencakup:

  1. Revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Perumusan SOP Penjaminan Mutu;
  2. Efektivitas Standar Pelayanan Publik PN Palopo;
  3. Efektivitas Pengawasan Kinerja Berbasis Aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara);
  4. Efektifitas Formulir Checklist kelengkapan dokumen dalam tiap berkas perkara perdata (gugatan dan permohonan);
  5. Analisis Data terhadap hasil Survei Kepuasan Pelanggan/Pengguna untuk 100 orang responden, guna mengetahui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

Guna mendukung kelancaran atas lima agenda tersebut, Ketua PN Palopo selaku Top Leader dan Wakil Ketua selaku QMR telah sinergis menggerakkan potensi sumberdaya manusia para tenaga honorer dalam hal pengetikan tata naskah dan pranata komputer sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) PMPN Palopo di bawah supervisi Muh. Alauddin, S.H. dalam fungsi koordinasi dengan Sekretaris selaku Document Control PMPN Palopo.

Revisi SOP dan Finalisasi Penyusunan SOP Penjaminan Mutu

Dalam membahas Revisi SOP PN Palopo, Moch. Yuli Hadi, S.H., M.H. selaku QMR PMPN Palopo menegaskan bahwa penyusunan revisi SOP PN Palopo harus memerhatikan dasar hukum pelaksanaan prosedur, jangka waktu proses tindak lanjut, dan alur prosedur penyelesaian kegiatan atau pelayanan yang bersangkutan, baik di bidang kepaniteraan yaitu kepaniteraan muda pidana, kepaniteraan muda perdata, kepaniteraan muda hukum maupun di bidang kesekretariatan yaitu subbagian umum dan keuangan; subbagian kepegawaian organisasi dan tatalaksana; subbagian perencanaan, teknologi informasi dan pelaporan.

Dalam penyusunan kembali dan revisi SOP PN Palopo tersebut juga agar memerhatikan format dalam Dokumen Manual Mutu, yang pada "Bab IV. SOP" mencakup:

  1. "SOP Pelayanan Utama", dengan Lima Fungsi Pelaksana Tugas Pokok dan Fungsi Aparatur PN Palopo, yaitu Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti, Panitera Muda Pidana, Panitera Perdata, dan Panitera Muda Hukum;
  2. "SOP Pelayanan Pendukung", yang mencakup fungsi tiga subbagian bidang Kesekretariatan PN Palopo sebagai pengadilan negeri kelas I B, yaitu SOP Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan, SOP Subagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana, dan SOP Subagian Umum dan Keuangan;
  3. "SOP Penjaminan Mutu" yang mencakup fungsi penjaminan mutu PN Palopo sebanyak 18 fungsi, antara lain: SOP Management Representative, SOP Pengendalian Dokumen, SOP Pengendalian Rekaman, SOP Pendistribusian Dokumen, SOP Revisi Dokumen, SOP Komunikasi Internal, SOP Pemantauan Proses, SOP Tinjauan Manajemen, SOP Perbaikan Berkesinambungan, SOP Pemusnahan Dokumen, SOP Audit Internal, SOP Identifikasi Pelayanan Masyarakat Pengguna Pengadilan, SOP Komunikasi Dengan Pengguna Pengadilan, SOP Survei Kepuasan Pengguna, SOP Penanganan Keluhan Pengguna Pengadilan, SOP Analisa Data, SOP Pengendalian Pelayanan yang Tidak Sesuai, dan SOP Perbaikan dan Pencegahan;

Perumusan dan penyusunan SOP tersebut selesai dengan atas waktu paling lambat tanggal 31 Juli 2016.

Kebijakan dan Regulasi tentang Standar Pelayanan Publik

Dalam hal efektifitas Standar Pelayanan Publik (SPP) PN Palopo, Ketua PN Palopo menyampaikan paparan singkat perumusan dan penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) melalui metode sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundangan yang menjadi dasar hukumnya, dan SPP PN Palopo tersebut sudah dikonsep sebagai Lampiran dalam Surat Keputusan (SK Ketua PN Palopo) yang merupakan bagian dari Kebijakan dan Regulasi PN Palopo.

Kebijakan Top Leader TPMPN Palopo dan regulasi itu berkenaan dengan harmonisasi kebijakan dan regulasi dalam hal penjaminan mutu sebagai dasar hukum suatu kebijakan Ketua PN yang kemudian dituangkan dalam kegiatan perancangan hukum dalam bentuk diskresi berupa Surat Keputusan (SK) Ketua PN Palopo tentang "Standar Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Palopo" sebagaimana dimaksud dalam SK Ketua PN Palopo Nomor 24/SK.KPN/IV/2016 tanggal 25 April 2016.

Pengawasan Kinerja Berbasis Aplikasi SIPP

Tentang efektifitas Pengawasan Kinerja Berbasis Aplikasi SIPP, ditegaskan oleh Albertus Usada, S.H., M.H. bahwa PN Palopo sebagai satuan kerja pengadilan tingkat pertama di lingkungan Badan Peradilan Umum, perlu dan telah memerhatikan beberapa Kebijakan dan Regulasi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, antara lain dalam hal:

  1. Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi Di Lingkungan Peradilan Umum sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM02.3/6/2014;
  2. Prosedur Penggunaan Dan Supervisi Aplikasi Sistem Penelusuran Perkara Di Pengadilan Tingkat Pertama Dan Pengadilan Tingkat Banding Pada Lingkungan Peradilan Umum sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 353/DJU/HM02.3/3/2015;
  3. Pembentukan Satuan Tugas Aplikasi Sistem Penelusuran Perkara (Satgas SIPP) Di Lingkungan Peradilan Umum sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1001/DJU/SK/HM02.3/6/2016 tanggal 7 Juni 2016.

Dipaparkan pula oleh Ketua PN Palopo tentang tugas Satgas SIPP Di Lingkungan Peradilan Umum, khususnya tentang tugas melakukan monitoring dan audit atas implementasi SIPP di lingkungan Peradilan Umum. Disebutkan pula, Hakim Tinggi PT Sulselbar yaitu bapak Sirande Palayukan, S.H., M.Hum. sebagai Anggota Satgas SIPP tersebut untuk "Divisi Kajian", keanggotaan Satgas SIPP juga dilengkapi dengan "Divisi Troubleshot" dalam hal menerima, menindaklanjuti dan menyelesaikan laporan masalah teknis aplikasi SIPP. 

Berdasarkan data dari Satgas SIPP di lingkungan Peradilan Umum, satuan kerja PN Palopo sampai dengan hari sinkronisasi pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 pukul 15:45 wib tercatat kinerja "perkara sisa tahun 2015: 141, perkara masuk 2016: 326, minutasi: 293, sisa yang belum minutasi: 174, dengan rasio penanganan perkara adalah 62,74%, dan SIPP terkini yang sudah terpasang adalah SIPP versi 3.1.3."

Kemudian, dimutakhirkan lagi datanya dengan sinkronisasi pada tanggal 28 Juni 2016 pukul 11:17 wita tercatat kinerja "perkara sisa tahun 2015: 141, perkara masuk 2016: 350, minutasi: 321, sisa yang belum minutasi: 170, dengan rasio penanganan perkara sebesar 65,38%".

Dari data dalam periode antara tanggal 21 Juni 2016 s/d 28 Juni 2016 (dalam kurun waktu satu minggu), nampak ada peningkatan indikator kinerja 3.0% dalam hal rasio penanganan perkara yaitu dari 62,74% menjadi 65,74% - sekalipun ada penambahan perkara baru (2016) sebanyak +24 perkara masuk, dalam kondisi yang sangat dinamis.

Perumusan Formulir Checklist Berkas Perkara

Sementara itu, Any Bunga, S.H., M.H. Panitera PN Palopo menegaskan tentang perlunya perumusan formulir checklist dan jangka waktu prosesnya suatu berkas perkara perdata permohonan, perdata gugatan, perdata banding, perdata kasasi, dan perdata peninjauan kembali di kepaniteraan muda perdata dalam hubungannya dengan SOP dan Alur (flow chart) Perkara Perdata (Gugatan dan Permohonan).

Formulir Checklist itu berkaitan erat dengan efektifitas Administrasi Perkara di Pengadilan Negeri dalam hal Prosedur Penerimaan Perkara Perdata (Gugatan dan Permohonan) dan Bagaimana Kelengkapan Berkas Perkara Perdata Gugatan dan Perdata Permohonan.

Demikian pula agar diperhatikan mekanisme Minutasi Perkara, dan mekanisme Pemberkasan Perkara baik perkara banding, perkara kasasi, dan perkara peninjauan kembali.

Maka, pembuatan dan perumusan Formulir Checklist kelengkapan suatu dokumen ditentukan dengan batas waktu paling lambat tanggal 15 Juli 2016.

Analisis Data terhadap hasil Survei Kepuasan Pelanggan/Pengguna Pengadilan

Hasil Survei Kepuasan Pelanggan/Pengguna untuk sebanyak 100 orang responden telah diolah sedemikian rupa agar segera ditentukan berapa tingkat kepuasan pelangan/pengguna pengadilan, sehingga segera diketahui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan batas waktu paling lambat Kamis, 30 Juni 2016.

Akhirnya, Rapat Insidental TPMPN Palopo menyimpulkan dan merekomendasikan lebih lanjut penyelesaiannya atas 5 (lima) Agenda Pokok tersebut di atas, dengan penentuan batas waktu penyelesaiannya masing-masing agar diperhatikan dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab.

 

Berita terkait lainnya:

Hasil Survei IKM

ikm

Hasil Survei IPK

ipk

  • Prosedur Berperkara
  • Penelusuran Perkara
  • Jadwal Sidang
  • Direktori Putusan
 

Anda bingung bagaimana berperkara di Pengadilan?

Prosedur dan Biaya BerperkaraSilakan membaca bagaimana prosedur berperkara dan biaya berperkara yang berlaku saat ini pada Pengadilan Negeri Palopo.

 
 

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

SIPP Pengadilan Negeri PalopoSistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memuat informasi detail perkara, jadwal sidang dan statistik perkara pada Pengadilan Negeri Palopo

 
 

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri Palopo

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri PalopoSelain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda juga dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan meng-click tombol di bawah

 
 

Akses Salinan Elektronik Putusan Pengadilan Negeri Palopo

Direktori Putusan Pengadilan Negeri PalopoPutusan Pengadilan Negeri Palopo yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik