click foto untuk melihat dokumentasi kegiatan
Pada hari Rabu tanggal 14 September 2016, bertempat di Ruang Sidang Kusumah Atmadja dilangsungkan Rapat Pengendalian Dokumen. Rapat dimulai pukul 09.00 WITA dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Palopo Bpk. Albertus Usada, S.H., M.H., didampingi masing-masing oleh Panitera Ibu Any Bunga, S.H., M.H., Sekretaris Ibu Rukani, S.H., M.H., dan Wakil Panitera Bpk. Arman, S.H. Rapat dihadiri oleh para hakim, pejabat struktural dan fungsional, pelaksana dan tenaga honorer.
Fokus pembahasan rapat adalah tentang pengendalian dan penataan dokumen. Ditekankan bahwa seluruh dokumen dan salinannya baik dalam bentuk cetak (hard copy) maupun elektronik (softcopy) agar dapat dikumpulkan, ditata dan diarsipkan dengan baik. Dokumen dalam bentuk cetak yang belum tersedia dokumen elektroniknya agar dipindai. Hal ini penting mengingat pengendalian dan penataan dokumen merupakan salah satu instrumen penilaian penjaminan mutu.
Selain membahas tentang pengendalian dan penataan dokumen, juga kepada para pejabat terkait agar menerapkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan; melaksanaan tugas dengan memperhatikan SOP baik SOP Layanan Utama, SOP Layanan Pendukung, dan SOP Penjaminan Mutu serta Standar Pelayanan Publik.
Rapat diakhiri pada pukul 10.15 WITA.