Silakan click foto untuk melihat dokumentasi kegiatan
Pada hari Jumat tanggal 9 Maret 2018 di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Palopo dilaksanakan rapat dinas untuk bulan Maret 2018. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Palopo Bpk. Ig. Eko Purwanto, S.H., M.Hum. didampingi oleh Panitera Bpk. Yohanis Peda Panoto, S.H., M.H. dan Sekretaris Ibu Rukani, S.H. Rapat dimulai pukul 08.10 WITA, diikuti oleh seluruh hakim, pejabat struktural dan fungsional, pelaksana serta honorer Pengadilan Negeri Palopo.
Pokok bahasan rapat antara lain:
- Evaluasi tingkat kedisiplinan aparatur Pengadilan Negeri Palopo;
- Evaluasi tata cara pelaksanaan apel;
- Penegasan kembali tentang isi Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 11 September 2017 No. 01/Maklumat/KMA/IX/2017;
- Kedisiplinan dan tertib dalam pelaksanaan tugas agar terus ditingkatkan;
- Seluruh aparatur Pengadilan Negeri Palopo dituntut untuk dapat menjaga independensi dalam pelaksanaan tugas. Demikian pula dengan netralitas menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah;
- Menghadapi surveillance audit APM, Tim Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Palopo agar segera melakukan evaluasi dan tindak lanjut dengan berpedoman pada checklist penjaminan mutu dan Pedoman Praktis Pemeliharaan Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum;
- Percepatan penyelesaian penanganan perkara;
- Penanganan permohonan bantuan panggilan/pemberitahuan agar memedomani SEMA No. 6 Tahun 2014;
- Ketertiban dan kedisiplinan perekaman dan pengunggahan data perkara serta dokumen-dokumen pendukung sesuai kewenangan masing-masing pengguna ke dalam Sistem Informasi Penelurusan Perkara;
- Monitoring dan evaluasi penanganan perkara berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara;
- Ketertiban pemungutan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- Kesiapan atas penempatan, pembinaan, administrasi dan hak-hak kepegawaian para CPNS/Cakim Pengadilan Negeri Belopa yang untuk sementara waktu akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Palopo.
Rapat diakhiri pukul 10.05 WITA setelah mendengar masukan dari para peserta rapat.