Pemerintah RI pada tahun 2011 kembali menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI dan Anggota POLRI dengan dikeluarkannya:
-
- Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2011 tanggal 16 Februari 2011 tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2011 tanggal 16 Februari 2011 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
- Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2011 tanggal 16 Februari 2011 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemberlakuan gaji pokok baru tersebut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011.
Selengkapnya: