Berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Palopo Nomor W22.U7/22/SK.KPN/II/2019/PN Plp dan Ketua Pengadilan Agama Palopo Nomor W20-A10/98/SK/HK.05/II/2019 tanggal 4 Februari 2019, maka dengan ini disampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 Februari 2019 besaran panjar biaya perkara dan biaya pemanggilan/pemberitahuan pada Pengadilan Negeri Palopo disesuaikan menurut keputusan tersebut. Selengkapnya dapat dilihat pada tautan di bawah. Terima kasih.

Panjar Biaya Perkara per 4 Februari 2019