Pada zaman penjajahan Belanda khususnya di daerah Luwu, pada saat itu Pengadilan Negeri Palopo disebut Pengadilan Swapraja, yang meliputi beberapa daerah:

  • Onder Afdeling Palopo;
  • Onder Afdeling Masamba;
  • Onder Afdeling Rantepao;
  • Onder Afdeling Malili;
  • Onder Afdeling Mekangga.

Kantor PN Palopo Tahun 1960-an

Pada tahun 1957, Pengadilan dan Kejaksaan masih satu atap (satu kantor), dan pada tahun 1960 Pengadilan dipisahkan dengan Kejaksaan dan pada waktu itu kantor Pengadilan Negeri Palopo berdiri sendiri dan berkedudukan di Jalan Veteran Palopo. Kemudian pada tahun 1981 kantor Pengadilan Negeri Palopo dipindahkan ke Jalan Jenderal Sudirman yang sekarang berganti menjadi Jalan Andi Jemma No. 126 Palopo.

Kantor PN Palopo Tahun 1982

Bahwa pada saat Ketua Pengadilan Negeri Palopo dijabat oleh Bapak H. Zulfahmi, S.H., M.Hum., Pengadilan Negeri Palopo telah ditingkatkan kelasnya menjadi Pengadilan Negeri Kelas I B dan pada tanggal 19 Juni 2009, Bapak H. Rivai Rasyad, S.H., Ketua Pengadilan Tinggi Makassar meresmikan kenaikan kelas I B Pengadilan Negeri Palopo sesuai Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 021/SEK/SK/V/2009 tanggal 13 Mei 2009.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tanggal 26 Januari 2008 tentang pembentukan beberapa Pengadilan Negeri termasuk pembentukan Pengadilan Negeri Malili dan Pengadilan Negeri Masamba, (merupakan pemekaran dari wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo). Pada tanggal 25 Maret 2010 di Pontianak Ketua Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., telah meresmikan operasional Pengadilan Negeri Malili dan Pengadilan Negeri Masamba. Beroperasinya Pengadilan Negeri Malili dan Pengadilan Negeri Masamba maka Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Luwu Utara yang sebelumnya merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo menjadi wilayah hukum Pengadilan Negeri Malili dan wilayah hukum Pengadilan Negeri Masamba. Dengan demikian wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo setelah peresmian tersebut hanya meliputi Kabupaten Luwu dan Kota Palopo.

Kemudian berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tanggal 26 April 2016 tentang pembentukan beberapa Pengadilan Negeri termasuk di antaranya pembentukan Pengadilan Negeri Belopa dengan wilayah hukum Kabupaten Luwu, yang pada tanggal 22 Oktober 2018 termasuk salah satu dari 85 pengadilan baru yang diresmikan operasionalisasinya oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Bpk. Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H., di Melounguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, maka dengan beroperasinya Pengadilan Negeri Belopa, wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo hanya meliputi Kota Palopo. 

Kantor PN Palopo sekarang

Ketua Pengadilan Negeri Palopo sejak tahun 1960 hingga saat ini adalah:

  • C.T. Misalayuk, S.H.;
  • Junaidi, S.H.;
  • Baramuddin, S.H.;
  • AL. Suradiman, S.H.;
  • La Ode Muhammad Djafar, S.H.;
  • A. Zainal Mappasoko, S.H.;
  • Abdul Kadir, S.H.;
  • Abdul Rachman, S.H.;
  • Makkasau, S.H., M.H.;
  • Fatchul Bari, S.H.;
  • Dr. H. Zulfahmi, S.H., M.Hum.;
  • Wayan Karya, S.H., M.Hum.;
  • H. Yulisar, S.H., M.H.;
  • Sarwono, S.H., M.Hum.
  • Albertus Usada, S.H., M.H.
  • Ig. Eko Purwanto, S.H., M.Hum.
  • Hasanuddin. M, S.H, M.H
  • Ahmad Ismail, S.H, M.H