BERITA TERKINI
Layanan Publik
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo adalah:
Jam Kerja:
-
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WITA
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WITA
Jam Istirahat:
-
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WITA
- Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WITA.
Subkategori
PENGUNGUMAN
- Relaas Pemberitahuan Penetapan Pencabutan Gugatan Perkara Nomor 12/Pdt.Bth/2026/PN Plp
- Relaas Pemberitahuan Penetapan Pencabutan Gugatan Perkara Nomor 12/Pdt.Bth/2026/PN Plp
- Relas Penyampaian Panggilan Sidang Perkara Nomor. 32/Pdt.G/2026/PN Plp
- Relas Panggilan Sidang Nomor 38/Pdt.G/2026/PN Plp
- Relaas Penyampaian Panggilan Sidang/Mediasi Perkara No. 27/Pdt.G/2026/PN Plp
- Prosedur Berperkara
- Penelusuran Perkara
- Jadwal Sidang
- Direktori Putusan
Anda bingung bagaimana berperkara di Pengadilan?
Silakan membaca bagaimana prosedur berperkara dan biaya berperkara yang berlaku saat ini pada Pengadilan Negeri Palopo.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memuat informasi detail perkara, jadwal sidang dan statistik perkara pada Pengadilan Negeri Palopo
Jadwal Sidang Pengadilan Negeri Palopo
Selain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda juga dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan meng-click tombol di bawah
Akses Salinan Elektronik Putusan Pengadilan Negeri Palopo
Putusan Pengadilan Negeri Palopo yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik





















