Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Bpk. Sarwono, S.H., M.Hum. menekankan beberapa hal penting, di antaranya:

  1. Proses penyelesaian penanganan perkara pidana agar memperhatikan juga tenggang waktu penahanan terdakwa, sehingga sekiranya para pihak mengajukan upaya hukum, waktu penahanan di tingkat berikutnya tidak tersita hanya untuk proses penyelesaian pemberkasan perkara sebelum berkas dikirim baik ke Pengadilan Tinggi Makassar maupun ke Mahkamah Agung RI;
  2. Sehubungan dengan hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan pihak ketiga, petugas di kepaniteraan yang menangani keuangan pihak ketiga agar dapat mengelola dan mengadministrasikannya dengan lebih baik dan secara rutin serta tertib mengisinya ke dalam aplikasi Komdanas;
  3. Para pengguna SIPP/CTS agar secara rutin dan tertib memperbarui data perkara pada aplikasi SIPP/CTS dengan mengacu kepada Surat Edaran Dirjen Badilum No. 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Peradilan Umum dan Keputusan Dirjen Badilum No. 353/DJU/SK/HM02.3/3/2015 tentang Prosedur Penggunaan dan Supervisi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Lingkungan Peradilan Umum;
  4. Seluruh aparat Pengadilan Negeri Palopo agar senantiasa melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan sebaik-baiknya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Palopo juga menyampaikan ucapan selamat kepada Sdr. Muh. Alauddin, S.H. yang berdasarkan hasil Rapat TPM Kepaniteraan tanggal 26 Maret 2015 dipromosikan menjadi Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palopo.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Bpk. Albertus Usada, S.H., M.H., selain menambahkan hal-hal yang telah dikemukakan sebelumnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Palopo juga mengingatkan tentang pentingnya sinergitas antara kesekretariatan dan kepaniteraan, sehingga dengan adanya sinergitas tersebut pelaksanaan tugas yudisial dapat terselenggara dengan baik dengan dukungan dari kesekretariatan sebagai supporting unit.

Adapun Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Palopo, Ibu Any Bunga, S.H., M.H., mengemukakan hasil evaluasi khususnya penyelesaian minutasi perkara oleh para panitera pengganti.

core values

 7 nilai MA

Hasil Survei IKM

ikm

Hasil Survei IPK

ipk

  • Prosedur Berperkara
  • Penelusuran Perkara
  • Jadwal Sidang
  • Direktori Putusan
 

Anda bingung bagaimana berperkara di Pengadilan?

Prosedur dan Biaya BerperkaraSilakan membaca bagaimana prosedur berperkara dan biaya berperkara yang berlaku saat ini pada Pengadilan Negeri Palopo.

 
 

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

SIPP Pengadilan Negeri PalopoSistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memuat informasi detail perkara, jadwal sidang dan statistik perkara pada Pengadilan Negeri Palopo

 
 

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri Palopo

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri PalopoSelain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda juga dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan meng-click tombol di bawah

 
 

Akses Salinan Elektronik Putusan Pengadilan Negeri Palopo

Direktori Putusan Pengadilan Negeri PalopoPutusan Pengadilan Negeri Palopo yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik