Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Bpk. Sarwono, S.H., M.Hum. menekankan beberapa hal penting, di antaranya:
- Proses penyelesaian penanganan perkara pidana agar memperhatikan juga tenggang waktu penahanan terdakwa, sehingga sekiranya para pihak mengajukan upaya hukum, waktu penahanan di tingkat berikutnya tidak tersita hanya untuk proses penyelesaian pemberkasan perkara sebelum berkas dikirim baik ke Pengadilan Tinggi Makassar maupun ke Mahkamah Agung RI;
- Sehubungan dengan hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan pihak ketiga, petugas di kepaniteraan yang menangani keuangan pihak ketiga agar dapat mengelola dan mengadministrasikannya dengan lebih baik dan secara rutin serta tertib mengisinya ke dalam aplikasi Komdanas;
- Para pengguna SIPP/CTS agar secara rutin dan tertib memperbarui data perkara pada aplikasi SIPP/CTS dengan mengacu kepada Surat Edaran Dirjen Badilum No. 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Peradilan Umum dan Keputusan Dirjen Badilum No. 353/DJU/SK/HM02.3/3/2015 tentang Prosedur Penggunaan dan Supervisi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Lingkungan Peradilan Umum;
- Seluruh aparat Pengadilan Negeri Palopo agar senantiasa melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan sebaik-baiknya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Palopo juga menyampaikan ucapan selamat kepada Sdr. Muh. Alauddin, S.H. yang berdasarkan hasil Rapat TPM Kepaniteraan tanggal 26 Maret 2015 dipromosikan menjadi Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palopo.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Bpk. Albertus Usada, S.H., M.H., selain menambahkan hal-hal yang telah dikemukakan sebelumnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Palopo juga mengingatkan tentang pentingnya sinergitas antara kesekretariatan dan kepaniteraan, sehingga dengan adanya sinergitas tersebut pelaksanaan tugas yudisial dapat terselenggara dengan baik dengan dukungan dari kesekretariatan sebagai supporting unit.
Adapun Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Palopo, Ibu Any Bunga, S.H., M.H., mengemukakan hasil evaluasi khususnya penyelesaian minutasi perkara oleh para panitera pengganti.





















