Rapat dinas Pengadilan Negeri Palopo kembali digelar pada hari Senin, 10 Agustus 2015, pasca pelaksanaan apel pagi. Rapat dimulai pukul 08.15 WITA dan dilaksanakan di Ruang Sidang Kusumah Atmadja. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Bpk. Sarwono, S.H., M.Hum. didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Bpk. Albertus Usada, S.H., M.H., dihadiri oleh segenap karyawan/ti Pengadilan Negeri Palopo.
Beberapa hal penting yang dibahas untuk ditindaklanjuti dalam rapat dinas ini antara lain:
- Pentingnya menjaga integritas dan kode etik sehingga kasus yang menimpa oknum PTUN Medan jangan sampai terjadi menimpa aparat Pengadilan Negeri Palopo;
- Senantiasa bekerja sebaik-baiknya dengan tetap berpedoman pada SOP yang ada;
- Perekaman dan pembaruan data kepegawaian pada aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Mahkamah Agung RI untuk memenuhi Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 197-1/SEK/KU.01/7/2015 tanggal 27 Juli 2015 tentang Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Mahkamah Agung RI dan surat Wakil Sekretaris Pengadilan Tinggi Makassar No. W22.U/343/KP/8/2015 tanggal 3 Agustus 2015 hal Hasil Kelengkapan Data pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP);
- Proses pemeriksaan perkara sedapat mungkin disesuaikan dengan target/jadwal persidangan yang telah ditetapkan, agar jangka waktu penanganan perkara dapat dipercepat dan jumlah tunggakan perkara dapat dikurangi.
Setelah mendengar beberapa masukan dari para hakim, rapat dinas diakhiri pukul 09.00 WITA.





















