Pada hari Senin tanggal 15 Februari 2016 bertempat di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Palopo, dilangsungkan rapat dinas bulan Februari 2016. Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Bpk. Albertus Usada, S.H., M.H. dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Bpk. Moch. Yuli Hadi, S.H., M.H., memimpin langsung rapat bulanan, didampingi oleh Panitera Pengadilan Negeri Palopo, Ibu Any Bunga, S.H., M.H. dan Sekretaris Pengadilan Negeri Palopo, Ibu Rukani, S.H. Rapat yang dihadiri oleh seluruh aparat Pengadilan Negeri Palopo dimulai pukul 08.50 WITA dan berakhir pukul 11.35 WITA.
Beberapa hal yang dibahas dalam rapat kali ini antara lain tentang:
- Pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan;
- Penerapan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran;
- Hasil Baperjakat tentang penunjukan Pelaksana Tugas Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Palopo;
- Monitoring dan evaluasi penerapan SIPP/CTS di Pengadilan Negeri Palopo;
- Penerapan standar pelayanan minimal pada Pos Bantuan Hukum;
- Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan;
- Keseragaman penggunaan kartu tanda pengenal (ID card);
- Penyampaian SPT Tahunan.





















