rd 02082016

Pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2016 bertempat di Ruang Sidang Kusumah Atmadja dilangsungkan rapat dinas bulan Agustus 2016. Rapat dimulai pukul 09.00 WITA, dipimpin oleh Albertus Usada, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Palopo, didampingi Moch. Yulihadi, S.H., M.H. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palopo dan Panitera Any Bunga, S.H., M.H. serta Sekretaris Rukani, S.H. Rapat dihadiri oleh para pejabat struktural dan fungsional, para pegawai pelaksana serta para tenaga honorer.

Beberapa hal penting yang dibahas dalam rapat kali ini antara lain:

  • Tata cara penyelesaian perkara gugatan sederhana sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2015, sehubungan dengan telah ikut sertanya Ketua Pengadilan Negeri Palopo dalam kegiatan sosialisasi penyelesaian perkara gugatan sederhana yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI pada tanggal 27 s.d. 29 Juli 2016 yang lalu di Bogor.
  • Target rasio penanganan perkara Pengadilan Negeri Palopo pada SIPP Mahkamah Agung RI untuk bulan Juli 2016 yang ditetapkan sebesar 70% dapat tercapai berkat dukungan dan kerja keras para aparat pelaksana terkait.
  • Rencana kedatangan Hakim Tinggi Pengawas dari Pengadilan Tinggi Makassar untuk asistensi serta evaluasi dalam rangka akreditasi penjaminan mutu, Tim dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI untuk penilaian kelayakan peningkatan kelas Pengadilan Negeri Palopo dari kelas IB menjadi IA, dan Tim dari Komisi Yudisial Perwakilan Kota Makassar.
  • Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya serta Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, para pejabat terkait agar segera mengunduh softcopy Perma tersebut, mempelajari dan melaksanakannya.
  • Untuk mempercepat penyelesaian perkara, diminta kepada jurusita/jurusita pengganti pada saat pemanggilan agar menjelaskan kepada para pihak sedapat mungkin dapat langsung hadir pada sidang pertama tanpa harus menunggu pemanggilan-pemanggilan untuk sidang berikutnya.
  • Penempatan para panitera pengganti untuk diperbantukan pada kepaniteraan pidana, kepaniteraan perdata dan kepaniteraan hukum, mengingat minimnya sumber daya manusia pada Pengadilan Negeri Palopo.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palopo melakukan evaluasi kinerja berbasis pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara atas sejumlah perkara yang proses penanganannya melebihi batas waktu normal dengan mengonfirmasi langsung kepada Hakim dan Panitera Pengganti yang menangani untuk mengetahui permasalahannya agar dapat segera diselesaikan. Rapat kemudian ditutup oleh Ketua Pengadilan Negeri Palopo pada pukul 10.45 WITA.

core values

 7 nilai MA

Hasil Survei IKM

ikm

Hasil Survei IPK

ipk

  • Prosedur Berperkara
  • Penelusuran Perkara
  • Jadwal Sidang
  • Direktori Putusan
 

Anda bingung bagaimana berperkara di Pengadilan?

Prosedur dan Biaya BerperkaraSilakan membaca bagaimana prosedur berperkara dan biaya berperkara yang berlaku saat ini pada Pengadilan Negeri Palopo.

 
 

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

SIPP Pengadilan Negeri PalopoSistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memuat informasi detail perkara, jadwal sidang dan statistik perkara pada Pengadilan Negeri Palopo

 
 

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri Palopo

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri PalopoSelain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda juga dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan meng-click tombol di bawah

 
 

Akses Salinan Elektronik Putusan Pengadilan Negeri Palopo

Direktori Putusan Pengadilan Negeri PalopoPutusan Pengadilan Negeri Palopo yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik