Selanjutnya sehubungan dengan Surat Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum selaku Ketua TAPM Badilum Nomor 40/DJU.5/OT.01.3/8/2016 tanggal 23 Agustus 2016 hal Sosialisasi dan Pelaksanaan Akreditasi Penjaminan Mutu, maka persyaratan utama dan pendukung yang dipersyaratkan agar segera dilengkapi dan dikirimkan sehingga proses audit akreditasi penjaminan mutu oleh TAPM Badilum dapat segera terlaksana. Hasil audit internal oleh para hakim pengawas bidang selaku auditor internal agar dilakukan secara rutin dan dituangkan dalam laporan tertulis sesuai dengan kenyataan yang ditemui pada saat melaksanakan audit. Ditetapkan pula bahwa target kinerja SIPP pada bulan Agustus 2016 adalah data jumlah perkara yang diminutasi harus lebih banyak dari jumlah perkara yang masuk. Ini untuk menjaga konsistensi dan meningkatkan rasio penanganan perkara yang pada tanggal 29 Agustus 2016 terpantau sebesar 78,4%.
Disebutkan pula bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan tugas pelayanan informasi yang efisien dan efektif, maka Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1586/DJU/SK/PS01/9/2015 tentang Pedoman Standar Pelayanan Pemberian Informasi Publik Untuk Masyarakat Pencari Keadilan dan Standar Meja Informasi di Pengadilan agar dipelajari dan diimplementasikan. Rapat kemudian ditutup pada pukul 10.45 WITA.
Silakan click foto untuk melihat dokumentasi kegiatan





















