Silakan click foto untuk melihat dokumentasi kegiatan
Pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2018 di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro Pengadilan Negeri Palopo dilaksanakan Rapat Persiapan Audit Internal Tim Penjaminan Mutu. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Palopo Bpk. Ig. Eko Purwanto, S.H., M.Hum. selaku Top Leader didampingi oleh Panitera Bpk. Yohanis Peda Panoto, S.H., M.H. dan Sekretaris Ibu Rukani, S.H. masing-masing selaku Koordinator Teknik dan Koordinator Operasional. Rapat dimulai pukul 09.00 WITA dan diikuti oleh Tim Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Palopo.
Hal-hal yang menjadi pembahasan dalam rapat ini adalah:
- Berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Nomor W22.U/728/OT.AK/03/2018 dalam hal pelaksanaan surveillance assessment, ada beberapa hal yang perlu dilaksanakan dengan baik yaitu:
- Penyelesaian perkara, minutasi perkara tepat waktu;
- Pelaporan perkara banding yang terdakwanya ditahan dilakukan dalam tenggang waktu 1x24 jam;
- Penginputan perkara baru, penetapan majelis, panitera pengganti, jurusita, penetapan hari sidang, pengunduran sidang, amar, putusan dan e-document ke dalam sistem aplikasi SIPP tepat waktu (1x24 jam);
- Pengiriman berkas banding, kasasi atau peninjauan kembali tidak lebih dari 6 bulan;
- Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP dengan tertib dan benar disertai dengan SOP Pelayanan. Ketua Pengadilan memerintahkan agar segera di buat SOP Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Ketua Pengadilan Negeri Palopo juga menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan pada Pedoman Praktis Pemeliharaan Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum.
Rapat diakhiri pukul 10.15 WITA setelah mendengar masukan dari para peserta rapat.






















