Pengadilan Negeri Palopo - Penyelesaian Perkara Secara Restorative justice pada Pengadilan Negeri Palopo dalam perkara Nomor 137/pid.B/2025/ PN Plp
Restorative justice adalah Pendekatan Penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan pembalasan.
Pendekatan ini dilakukan melalui dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait untuk mencapai kesepakatan penyelesaian yang adil dan menekankan pemulihan kembali pada kondisi semula.




















