Pengadilan Negeri Palopo - Kamis, 13 November 2025 bertempat di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Palopo berhasil memfasilitasi proses diversi dalam perkara tindak pidana anak perkara Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2025/PN Plp. Proses diversi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses diversi ini dipimpin oleh Bapak Fuadil Umam, S.H. selaku fasilitator.




















