Pengadilan Negeri Palopo -
Penyelesaian Perkara Secara Restorative justice pada Pengadilan Negeri Palopo dalam perkara Nomor 149/pid.B/2025/ PN Plp yang di pimpin oleh Ketua Majelis Yang Mulia Bapak Irwan, S.H. dan Hakim Anggota Yang Mulia Bapak Sulharman, S.H.,M.H dan Yang Mulia Bapak Fuadil umam, S.H.
Restorative justice adalah Pendekatan Penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan pembalasan.
Pendekatan ini dilakukan melalui dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait untuk mencapai kesepakatan penyelesaian yang adil dan menekankan pemulihan kembali pada kondisi semula.





















