Penyelesaian Perkara Secara Restorative justice pada Pengadilan Negeri Palopo dalam perkara Nomor 29/Pid.Sus/2026/ PN Plp yang di pimpin oleh Ketua Majelis YM Bapak I Komang Dediek Prayoga, S.H.,M.Hum. dan Hakim Anggota YM Bapak Mochamad Reza Fahmianto, S.H. dan YM Bapak Sulharman, S.H., M.H.
Restorative justice adalah Pendekatan Penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan pembalasan.
Pendekatan ini dilakukan melalui dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait untuk mencapai kesepakatan penyelesaian yang adil dan menekankan pemulihan kembali pada kondisi semula.






















