tilang web no blpPERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 12 TAHUN 2016
TENTANG
TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS

PASAL 10

  1. Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan
  2. Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan  dengan menunjukkan bukti pembayaran denda.

Daftar peserta sidang tilang dan denda yang harus dibayarkan oleh peserta sidang tilang dapat dilihat/diunduh di sini:

Informasi tambahan silakan menghubungi:

  • Kejaksaan Negeri Palopo

Jl. Batara No. 11 Kota Palopo

  • Kepolisian Resort Palopo

Jl. Opu Tosappaile No. 62 Kota Palopo

core values

 7 nilai MA

Hasil Survei IKM

ikm

Hasil Survei IPK

ipk

  • Prosedur Berperkara
  • Penelusuran Perkara
  • Jadwal Sidang
  • Direktori Putusan
 

Anda bingung bagaimana berperkara di Pengadilan?

Prosedur dan Biaya BerperkaraSilakan membaca bagaimana prosedur berperkara dan biaya berperkara yang berlaku saat ini pada Pengadilan Negeri Palopo.

 
 

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

SIPP Pengadilan Negeri PalopoSistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memuat informasi detail perkara, jadwal sidang dan statistik perkara pada Pengadilan Negeri Palopo

 
 

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri Palopo

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri PalopoSelain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda juga dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan meng-click tombol di bawah

 
 

Akses Salinan Elektronik Putusan Pengadilan Negeri Palopo

Direktori Putusan Pengadilan Negeri PalopoPutusan Pengadilan Negeri Palopo yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik