Untuk efektivitas penyusunan putusan dan terciptanya standardisasi format dan bentuk putusan serta penomoran perkara pada peradilan umum, maka Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 20 Maret 2014 menerbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 44/KMA/SK/III/2014 tentang Pemberlakuan Template Putusan dan Standar Penomoran Perkara Peradilan Umum.
Selengkapnya:










