Risalah Panggilan/Pemberitahuan Umum
tentang Putusan Pengadilan Negeri Palopo tanggal 5 Maret 2019 No. 42/Pdt.G/2018/PN Plp dalam perkara antara:
Paulus Patakdungan sebagai Penggugat
lawan
Resti sebagai Tergugat
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan walaupun telah dipanggil secara patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Palopo atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini kepada Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.189.000,00 (satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa terhadap putusan tersebut, Tergugat dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek dalam jangka waktu menurut undang-undang.









