Risalah Panggilan/Pemberitahuan Umum

08-03-2019
42/Pdt.G/2018/PN Plp
Resti
Dahulu bertempat tinggal di Pajalesang Lr. 1 RT 001 RW 002, Kel. Pajalesang, Kec. Wara, Kota Palopo, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di wilayah hukum Republik Indonesia atau di luar negeri

tentang Putusan Pengadilan Negeri Palopo tanggal 5 Maret 2019 No. 42/Pdt.G/2018/PN Plp dalam perkara antara:

Paulus Patakdungan sebagai Penggugat

lawan

Resti sebagai Tergugat

yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI:

  1. Menyatakan Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan walaupun telah dipanggil secara patut;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
  3. Menyatakan bahwa ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, putus karena perceraian;
  4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Palopo atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini kepada Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.189.000,00 (satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);

Bahwa terhadap putusan tersebut, Tergugat dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek dalam jangka waktu menurut undang-undang.