Kegiatan
Silakan click foto di atas untuk melihat dokumentasi kegiatan
Silakan click foto untuk melihat dokumentasi kegiatan.
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 11 September 2017 No. 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 860/SEK/PS.00/09/2017 tanggal 13 September 2017 hal Maklumat Ketua Mahkamah Agung, maka pada hari Kamis tanggal 14 September 2017, bertempat di Rg. Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Palopo, dilangsungkan sosialisasi Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI dimaksud. Materi sosialisasi dibawakan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Bpk. Ig. Eko Purwanto, S.H., M.Hum. Sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh hakim, pejabat struktural dan fungsional, pelaksana dan tenaga honorer.
Selain mensosialisasikan Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI tersebut di atas, juga kembali diingatkan tentang peraturan dan kebijakan yang tertuang dalam maklumat tersebut di antaranya:
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya;
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 069/KMA/SK/V/2009 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
- Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (Lampiran);
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita;
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia;
silakan click foto untuk melihat dokumentasi kegiatan
Pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 bertempat di Rg. Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Palopo dilaksanakan rapat dinas bulanan untuk bulan Agustus 2017. Bpk. Ig. Eko Purwanto, S.H., M.Hum. untuk pertama kali memimpin rapat dinas ini setelah beliau dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Palopo pada tanggal 11 Agustus 2017 lalu. Beliau didampingi oleh Panitera Bpk. Y.P. Panoto, S.H., M.H. dan Sekretaris Ibu Rukani, S.H. Seluruh hakim, pejabat struktural dan fungsional, pelaksana dan honorer mengikuti rapat yang dimulai pukul 08.30 WITA ini.
Rapat kali ini membahas beberapa hal di antaranya mengenai program dan rencana kerja terkait pengawasan, penjaminan mutu, pelaksanaan reformasi birokrasi, kehumasan dan percepatan penyelesaian penanganan perkara. Selain itu juga dibahas beberapa hal yang diungkapkan oleh peserta rapat seperti tentang penanganan delegasi panggilan dan pemberitahuan; penerimaan, penyimpanan dan penatausahaan barang bukti hingga diserahkan kembali kepada JPU; penanganan berkas perkara lalu lintas (e-tilang); pelayananan hukum pada posbakum; penentuan hari tertentu untuk menyidangkan perkara tindak pidana ringan; realisasi dan masalah pelaksanaan anggaran; pelimpahan berkas perkara inaktif kepada Kepaniteraan Muda Hukum; dan kedisiplinan baik dalam hal pengisian daftar hadir/pulang (manual dan elektronik) maupun pemasangan atribut tanda pengenal. Rapat berakhir pada pukul 10.15 WITA.
silakan click foto untuk melihat dokumentasi kegiatan
Pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2017 bertempat di pelataran kantor Pengadilan Negeri Palopo diselenggarakan upacara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-72. Upacara dimulai pada pukul 07.30 WITA, bertindak sebagai pembina upacara adalah Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Bpk. Ig. Eko Purwanto, S.H., M.Hum. Ketua Pengadilan Agama Palopo, Wakil Ketua Pengadilan Agama Palopo, para Hakim baik dari Pengadilan Negeri Palopo maupun dari Pengadilan Agama Palopo, para pejabat struktural dan fungsional dari Pengadilan Negeri Palopo serta Pengadilan Agama Palopo, para pegawai pelaksana, para tenaga honorer serta Dharmayukti Karini, juga para siswa PSG menghadiri upacara yang berlangsung khidmat ini.
Ketua Mahkamah Agung RI dalam amanat yang dibacakan oleh Pembina Upacara mengajak kepada seluruh warga peradilan agar menjadikan memontum hari jadi Mahkamah Agung RI ke-72 untuk membangun kerjasama yang baik di antara seluruh komponen aparatur peradilan dalam menjalankan tanggung jawab masing-masing untuk dapat melayani masyarakat dengan berbuat kebaikan dan kebenaran sehingga usaha menuju perwujudan Visi Mahkamah Agung akan menjadi lebih mudah. Dirgahayulah Mahkamah Agung RI!


- Prosedur Berperkara
- Penelusuran Perkara
- Jadwal Sidang
- Direktori Putusan
Anda bingung bagaimana berperkara di Pengadilan?
Silakan membaca bagaimana prosedur berperkara dan biaya berperkara yang berlaku saat ini pada Pengadilan Negeri Palopo.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memuat informasi detail perkara, jadwal sidang dan statistik perkara pada Pengadilan Negeri Palopo
Jadwal Sidang Pengadilan Negeri Palopo
Selain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda juga dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan meng-click tombol di bawah
Akses Salinan Elektronik Putusan Pengadilan Negeri Palopo
Putusan Pengadilan Negeri Palopo yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik






















