Tentang Pengadilan

1. Sarana Difabel

Kursi Roda, Walker  / Alat Bantu Jalan dan Tongkat

WhatsApp Image 2022 08 11 at 2.45.51 PM

2. Tempat Duduk Prioritas untuk Difabel

WhatsApp Image 2022 08 11 at 2.45.51 PM 3

WhatsApp Image 2022 08 11 at 3.22.43 PM 2

3. Drop Zone untuk difabel

WhatsApp Image 2022 08 11 at 2.45.51 PM 2

4. Tempat Parkir Khusus Difabel

WhatsApp Image 2022 08 11 at 2.45.51 PM 4

5. Jalur Landai untuk Kursi Roda

WhatsApp Image 2022 08 11 at 2.45.51 PM 6

WhatsApp Image 2022 08 11 at 3.22.43 PM 1

WhatsApp Image 2022 08 11 at 3.22.43 PM 3

 

Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo

Jalan Andi Djemma No. 126 Palopo 91921, Sulawesi Selatan, Indonesia

Telepon/Faksimili +62471 21373

Alamat Surat Elektronik Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 

Ketua dan Wakil Ketua

    • Ketua mengatur pembagian tugas para Hakim, pembagian berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
    • Mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta perangkat administrasi peradilan di daerah hukumnya.
    • Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama.

Majelis Hakim

    • Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di daerah hukumnya.

Panitera

    • Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo.
    • Panitera bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
    • Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan.
    • Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
    • Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
    • Dalam perkara perdata, Panitera bertugas melaksanakan putusan Pengadilan.

Sekretaris

    • Sekretaris bertugas menyelenggarakan administarsi umum, mengatur tugas para Kepala Sub Bagian, Pejabat Administrasi Umum, serta seluruh pelaksana di bagian Kesekretariatan Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B
    • Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.
    • Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara ( BMN ).
    • Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan Sub Bagian Perencanaan / Teknologi Informasi / pelaporan, Kepegawaian / organisasi / tatalaksana dan Keuangan / umum dalam rangka memberikan pelayanan administratif dalam lingkungan Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    • Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian dan lembaga (RKAKL) sebagai bahan penyediaan dana kegiatan dan dana pembangunan.
    • Mengkoordinir pelaksanaan Laporan Sistem Akuntansi Instansi Berbazis Akrual (SAIBA) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAKBMN). 

Panitera Muda Perdata

    • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
    • Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata.
    • Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Perdata.
    • Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila diminta.
    • Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
    • Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.

Panitera Muda Pidana

    • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
    • Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana.
    • Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Pidana.
    • Menyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, Terdakwa atau kuasanya dan Lembaga Pemasyarakatan apabila Terdakwa ditahan.
    • Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
    • Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.

Panitera Muda Hukum

    • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
    • Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara dan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Panitera Pengganti

    • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
    • Membuat berita acara persidangan.
    • Membantu Hakim dalam:Melaporkan kepada Panitera Muda bersangkutan berkenaan dengan penundaan hari sidang, perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
      • Membuat penetapan hari sidang;
      • Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya;
      • Mengetik putusan.
    • Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda bersangkutan bila telah selesai diminutasikan.

Jurusita/Jurusita Pengganti

    • Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera.
    • Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim.
    • Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan Putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
    • Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-surat yang sah apabila menyita tanah.
    • Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah.

Sub Bagian Umum dan Keuangan

    • Mengkoordinasikan pendistribusian, pengelolaan arus surat masuk dengan sistem kartu kredit untuk memperlancar penerimaan informasi.
    • Mengkoordinasikan pengiriman surat keluar untuk memperlancar penyempaian informasi.
      Mengklasifikasikan arsip dilingkungan pengadilan negeri.
    • Menyelenggarakan urusan kearsipan dengan mengatur kegiatan penyediaan, pelayanan peminjaman, penyimpanan dan pemeliharaan arsip surat-surat dan kantor.
    • Menyelenggarakan pemeliharaan kendaraan dinas agar selalu dalam kedaan siap untuk digunakan.
    • Menyelenggarakan administrasi biaya pemeliharaan kendaraan dinas sebagai bahan pertanggung jawaban pengguna kendaraan dinas.
    • Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor, dan rumah dinas sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
    • Menyelenggarakan pemeliharaan pemakaian telpon, listrik, air bersih dan kebersihan ruangan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
    • Mengkoordinasikan pelaksanaan pengamanan dilingkungan pengadilan negeri.
    • Melaksanakan pengadaan perlengkapan kantor (ATK) untuk keperluan setiap bulan.
    • Meneliti berkas tagihan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor, dan biaya langganan telpon, listrik dan air bersih untuk mendapatkan penyelesaian pembayaran.
    • Membuat daftar gaji/lembur dan rapel pegawai sebagai bahan untuk melakukan pembayaran gaji/lembur dan rapel.
    • Melakukan pembayaran gaji pegawai sesuai sesuai dengan daftar gaji.
    • Mempersiapkan dan menyelenggarakan pengurusan perjalanan dinas dalam rangka kelancaran tugas.
    • Mengkoordinasikan penyusunan daftar usulan kegiatan sebagai bahan penyediaan dana kegiatan.
    • Melakukan pencairan berdasarkan SPM yang diterima.
    • Melakukan pembayaran atas tagihan beban anggaran belanja.
    • Melaksanakan pemotongan pajak pada setiap pengeluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Memeriksa dan meneliti surat pertanggung jawaban pengguna anggaran rutin sesuai dengan bukti-bukti pengeluarannya.
    • Menyelenggarakan pembukuan atas SPJ kedalam buku kas umum atau buku-buku pembantu lainnya untuk dilakukan perhitungan dan verifikasi dengan mengetahui perkembangan realisasi anggaran yang telah disediakan.

Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksanan

    • Menata dan memelihara file/berkas kepegawaian pegawai.
    • Menyusun dan membuat Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Urut Senioritas dan Bezetting.
    • Mengusulkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, mutasi, tanda kehormatan dan pensiun.
    • Mengusulkan penerbitan askes, karpeg, karis/karsu dan taspen.
    • Mempersiapkan bahan dan mencatat seluruh hasil untuk rapat Baperjakat.
    • Menyiapkan penyelenggaraan penyumpahan PNS dan penyumpahan/pelantikan jabatan.
    • Membuat surat keputusan kenaikan gaji berkala dan surat pernyataan masih menduduki jabatan.
    • Mengusulkan formasi CPNS.

Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan

    • Menyusun rencana kegiatan sub bagian perencanaan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
    • Memberikan Petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tulisan guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
    • Melaksanakan koordinasi dengan sub-sub bagian fungsional maupun sekretariatan secara langsung maupun tidak langsung untuk medapatkan masukan, data dan informasi guna memperoleh hasil kinerja yang optimal.
    • Menyiapkan konsep naskah bidang perencanaan, teknologi informasi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
    • Menyiapkan rumusan program kegiatan berdasarkan hasil rangkuman rencana kegiatan bidang-bidang dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan belanja di lingkungan Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B.
    • Menghimpun, meneliti dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari masing-masing sub bidang sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan rencana kegiatan sub bagian perencanaan, Teknologi Informasi dan pelaporan serta menyampaikan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya.
    • Menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).
    • Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA).
    • Menyusun Rencana Kinerja Tahunan (RKT).
    • Menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU).
    • Menyusun Laporan Tahunan (LT)
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan atau sekretaris sesuai denga tugas pokok dan fungsi sub bagian perencanaan, teknologi informasi dan pelaporan.

Pengadilan Negeri Palopo merupakan pengadilan tingkat pertama dengan Pengadilan Tinggi Makassar sebagai pengadilan tingkat bandingnya, berkedudukan di Jl. Andi Jemma No. 126 Kota Palopo. Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo merupakan institusi peradilan umum di bawah Mahkamah Agung RI sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan. Pengadilan Negeri Palopo sebagai kawal depan (voorj post) Mahkamah Agung RI, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama dengan daerah hukum meliputi Kota Palopo.

Visi Pengadilan Negeri Palopo

"Terwujudnya Pengadilan Negeri Palopo yang Agung"

Misi Pengadilan Negeri Palopo

Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Palopo;

Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan;

Meningkatkan kualitas kepemimpinan di Pengadilan Negeri Palopo;

Meningkatkan kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Negeri Palopo;

Hasil Survei IKM

ikm

Hasil Survei IPK

ipk

  • Prosedur Berperkara
  • Penelusuran Perkara
  • Jadwal Sidang
  • Direktori Putusan
 

Anda bingung bagaimana berperkara di Pengadilan?

Prosedur dan Biaya BerperkaraSilakan membaca bagaimana prosedur berperkara dan biaya berperkara yang berlaku saat ini pada Pengadilan Negeri Palopo.

 
 

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

SIPP Pengadilan Negeri PalopoSistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memuat informasi detail perkara, jadwal sidang dan statistik perkara pada Pengadilan Negeri Palopo

 
 

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri Palopo

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri PalopoSelain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda juga dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan meng-click tombol di bawah

 
 

Akses Salinan Elektronik Putusan Pengadilan Negeri Palopo

Direktori Putusan Pengadilan Negeri PalopoPutusan Pengadilan Negeri Palopo yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik