Pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B adalah sebagai berikut :
1. Meja Umum dan Keuangan
Pelayanan di Meja Umum dan Keuangan adalah pelayanan penerimaan surat
2. Meja Pidana
Pelayanan di Meja Pidana yaitu Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Pelimpahan Berkas, Izin Besuk Tahanan, Izin Pinjam Pakai Barang Bukti dan Perizinan Lainnya terkait perkara pidana.
3. Meja Perdata
Pelayanan di Meja Perdata adalah layanan penerimaan gugatan, layanan penerimaan permohonan, layanan e-Court dan upaya hukum perdata lainnya. Selain itu juga terdapat meja Inzage yang digunakan untuk pemeriksaan berkas dari pemohon dan terdapat kasir perdata.
Pada meja pidana juga melayani konsultasi terkait permohonan dan upaya hukum lainnya.
4. Meja Hukum
Pelayanan di Meja Hukum adalah surat keterangan tidak pernah terpidana, surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya, surat kuasa khusus, surat kuasa insidentil, akta di bawah tangan (waarmeking), dan permohonan salinan putusan.










 ⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. |
		            1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. |
		            2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. |
		            3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. |
		            4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
 ⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. |
		            1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. |
		            2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. |
		            3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. |
		            4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
