Mahkamah-AgungSesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo. Pasal 65 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur bahwa pencatatan kelahiran yang dilaporkan melampaui batas waktu satu tahun dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri dan menimbang bahwa sampai dengan saat ini masih terdapat penduduk yang belum memiliki akta kelahiran terutama kalangan masyarakat tidak mampu dan marginal maka Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 6 September 2012 telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran Yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif.

Selengkapnya: SEMA Nomor 06 Tahun 2012

core values