Sebanyak tujuh hakim yang bertugas sebagai juru "adil" di Pengadilan Negeri (PN) Palopo mendukung tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan hakim, yang tengah diperjuangkan sekira 7.000 hakim se-Indonesia.
Namun, hakim di daerah ini menolak mogok sidang karena dinilai akan mengganggu proses hukum para terdakwa yang tengah berproses di meja hijau.
"Kami ikut mendukung dan sejalan dengan tuntutan teman-teman hakim se-Indonesia yang sudah empat tahun tidak pernah menikmati kenaikan gaji, serta 11 tahun tidak menerima kenaikan tunjangan hakim," kata Kepala Humas PN Palopo, Purwanto S. Abdullah, SH. di Palopo, Selasa (10/4/2012).
Dia menjelaskan, mogok kerja merupakan upaya terakhir yang dilakukan para hakim di Indonesia sekaligus bentuk kekecewaan terhadap pemerintah yang tidak memperhatikan para penegak hukum.
"Satu hari saja kami mogok, maka perkara pidana dan perdata langsung menumpuk. Apalagi kalau sampai mogok beberapa hari. Makanya, kami menolak mogok sidang, tetapi tidak berarti kami tidak mendukung Gerakan Hakim Progresif Indonesia yang mewakili hakim di seluruh Indonesia menuntut peningkatan kesejahteraan," katanya.
Dia memparakan, tenaga hakim di PN Palopo sangat terbatas dan tidak sebanding dengan perkara pidana yang ditangani. Pasalnya, hakim PN Palopo menyidangkan kasus pidana dan perdata dari dua kabupaten/kota, yakni Kota Palopo dan Kabupaten Luwu.










