gavel judge courtMahkamah Agung telah menerbitkan SEMA 1 Tahun 2014 tanggal 29 Januari 2014. Sema yang merupakan perubahan atas SEMA 14 Tahun 2010 ini mulai berlaku bagi pengajuan kasasi/PK mulai 1 Maret 2014. Untuk terwujudnya keseragaman dalam mengimplementasikan SEMA 1 Tahun 2014, Panitera Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 821/PAN/OT.01.3/VI/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengiriman Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali.

"Bahwa dalam rangka memberi petunjuk dalam melaksanakan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 29 Januari 2014 tentang Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali dipandang perlu ditetapkan keputusan Panitera Mahkamah Agung tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan dan pengiriman dokumen elektronik sebagai kelengkapan permohonan kasasi dan peninjauan kembali", demikian bunyi konsideran Keputusan Panitera MA yang ditandatangani pada tanggal 3 Juni 2014 tersebut.

Sebagai sebuah Juklak, SK Panitera ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari SEMA 1 Tahun 2014. Keduanya berfungsi sebagai petunjuk atau acuan bagi pengadilan dalam mengelola dan mengirimkan dokumen elektronik perkara yang diajukan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali.

Komposisi dari Juklak Panitera ini terdiri dari 8 (delapan) bagian, yaitu: pendahuluan, definisi dan pengertian, dokumen elektronik permohonan kasasi/peninjauan kembali, pengelolaan dokumen elektronik pada pengadilan, pengelolaan dokumen elektronik pada Mahkamah Agung, pusat data dan informasi perkara, lain-lain dan penutup.

Selengkapnya: Surat Keputusan Panitera Mahkamah Agung RI Nomor 821/PAN/OT.01.3/VI/2014

 

sumber: website Kepaniteraan Mahkamah Agung RI