Risalah Panggilan/Pemberitahuan Umum
26-10-2018
15/Pdt.G/2018/PN Plp
Melisa
dahulu bertempat tinggal di Desa Walenrang Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu (pas depan Kantor Desa Lalong), sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di wilayah hukum Republik Indonesia atau di luar negeri
tentang Putusan Pengadilan Negeri Palopo tanggal 25 Oktober 2018 No. 15/Pdt.G/2018/PN Plp dalam perkara antara:
Terasanaka sebagai Penggugat
lawan
Melisa sebagai Tergugat
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan walaupun telah dipanggil secara patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 7317-KW-20082015-0003 yang ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu tertanggal 20 Agustus 2015 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Palopo untuk mengirimkan satu helai Salinan Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu, untuk dicatat dalam buku register yang sedang berjalan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul sehubungan adanya perkara ini, yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp1.339.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);









