 Hingga pertengahan Desember 2012, Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo telah menyelesaikan 7.302 permohonan penetapan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun. Persidangan atas permohonan dimaksud selain diselenggarakan di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Palopo, juga diselenggarakan dengan mengadakan sidang keliling ke 22 kecamatan di Kabupaten Luwu dengan bekerjasama dengan instansi terkait. Pelaksanaan sidang keliling dimulai sejak tanggal 7 Juni 2012 sampai dengan 31 Agustus 2012 dengan menggunakan anggaran yang tersedia dengan tujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran.
Hingga pertengahan Desember 2012, Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo telah menyelesaikan 7.302 permohonan penetapan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun. Persidangan atas permohonan dimaksud selain diselenggarakan di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Palopo, juga diselenggarakan dengan mengadakan sidang keliling ke 22 kecamatan di Kabupaten Luwu dengan bekerjasama dengan instansi terkait. Pelaksanaan sidang keliling dimulai sejak tanggal 7 Juni 2012 sampai dengan 31 Agustus 2012 dengan menggunakan anggaran yang tersedia dengan tujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kepaniteraan Perdata, 36 berkas permohonan penetapan akta kelahiran terlambat disidangkan di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Palopo dan 7.266 berkas permohonan disidangkan di kantor-kantor kecamatan di wilayah Kabupaten Luwu.

 
						 
						



 
						



 
 

















 ⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. |
		            1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. |
		            2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. |
		            3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. |
		            4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
 ⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. |
		            1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. |
		            2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. |
		            3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. |
		            4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
