Pokok bahasan dalam rapat kali ini adalah membahas tindak lanjut atas Laporan Audit Penjaminan Mutu pada Pengadilan Negeri Palopo oleh Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, baik yang berupa ketidaksesuaian audit maupun observasi. Disampaikan bahwa daftar periksa (check list) segera dibuat agar dapat diidentifikasi, dimonitoring, dan dievaluasi hal-hal apa saja yang telah selesai ditindaklanjuti, yang sementara dalam proses, maupun yang belum ditindaklanjuti. Situasi dan kondisi baik sebelum maupun sesudah tindak lanjut juga agar didokumentasikan.
Selain itu, survei kepuasan masyarakat periode Juli 2016 s.d. Desember 2016 agar dapat segera dilaksanakan dengan mengedarkan angket/kuesioner kepada para responden. Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat agar berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Kemudian diingatkan pula kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri Palopo agar senantiasa mempelajari dan memahami Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Rapat ditutup pukul 11.15 WITA setelah sebelumnya mendengar saran dan masukan dari peserta rapat.





















