Tentang Pengadilan
1. Sarana Difabel
Kursi Roda, Walker / Alat Bantu Jalan dan Tongkat

2. Tempat Duduk Prioritas untuk Difabel


3. Drop Zone untuk difabel

4. Tempat Parkir Khusus Difabel

5. Jalur Landai untuk Kursi Roda



Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo
Jalan Andi Djemma No. 126 Palopo 91921, Sulawesi Selatan, Indonesia
Telepon/Faksimili +62471 21373
Alamat Surat Elektronik Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Palopo tidak dapat dipisahkan dari sejarah Kerajaan Luwu. Menurut kepercayaan Wija To' Luwu, Luwu artinya "Tanah Karunia Tuhan yang Kaya".
Berawal dari abad XIII kira-kira tahun 1268 turunnya raja dari Boting Langi ke Alekana (bumi) di Bukit Persemani di tepi Sungai Cerekang, membuka tabir lahirnya sebuah kerajaan besar di Sulawesi Selatan yaitu Kerajaan Luwu yang dipimpin oleh Pajung (=Raja) yang digelar Datu dan sebagai Datu Pertama adalah Batara Guru.
Sedangkan Datu Andi Jemma sebagai Pajung sampai sebelum Kemerdekaan adalah Datu yang ke-36, memperistrikan Andi Tenri Padang putri Andi Mappanyukki Mangkau (=Raja) Bone, diangkat sebagai Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden RI tanggal 6 November 2002 No. 073/TK/2002. Kerajaan Luwu secara struktural terdiri atas 3 (tiga) yaitu Madika Bua, Madika Ponrang dan Makkole Baebunta. Sampai sekarang Kerajaan Luwu diyakini sebagai Kerajaan Islam pertama di Sulawesi Selatan yang disiarkan oleh Datuk Sulaiman (Dt. Patimang) seorang ulama dari Sumatera Barat pada Abad XV.
Wilayah Kerajaan Luwu meliputi Tanah Luwu, Tanah Toraja, Mengkoka (Mengkongga) Kolaka dan Poso. Masuknya Belanda memerintah di Sulawesi Selatan, wilayah Kerajaan Luwu dibentuk menjadi Afdeling, dipimpin Asisten Residen, dengan beberapa Onder Afdeling yang masing-masing dipimpin Controleur (Jepang = gezag hebber) yaitu Onder Afdeling Palopo/Luwu, Onder Afdeling Masamba, Onder Afdeling Makale, Onder Afdeling Rantepao, Onder Afdeling Malili dan Onder Afdeling Mengkoka (Mengkongga) Kolaka; sedangkan Poso menjadi Onder Afdeling di bawah Afdeling Palu. Daerah Pitumpanua (Siwa) dimasukkan ke dalam Onder Afdeling Wajo Afdeling Bone. Pada tahun 1942 zaman pemerintahan Jepang Onder Afdeling Mengkoka (Mengkongga) Kolaka digabung ke dalam Onder Afdeling Buton Afdeling Kendari akan tetapi pada Pemerintahan Negara Indonesia Timur, berdasarkan Penetapan Residen 12 November 1948, Mengkoka (Mengkongga) Kolaka digabung lagi ke dalam Afdeling Luwu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1952 Luwu ditetapkan sebagai Daerah Swatantra kemudian dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Luwu ditetapkan sebagai Daerah Tingkat II. Adapun Makale Rantepao dan Mengkoka Kolaka juga masing-masing terbentuk menjadi Daerah Tingkat II.

Adapun pendirian Pengadilan Negeri Palopo tidak ditemukan bukti-bukti yang autentik kecuali sejarah pengklasifikasiannya. Pada tanggal 27 Mei 1952 dengan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor JP. 18/71/6, Pengadilan Negeri Palopo ditetapkan sebagai Pengadilan Negeri Kelas IV, kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 11 Juli 1961 Nomor JP 18/71/3 ditetapkan sebagai Pengadilan Negeri Kelas III. Sejak tanggal 17 April 1970 berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor JZP 1/1/4 Pengadilan Negeri Palopo ditetapkan sebagai Pengadilan Negeri Kelas II A dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 30 AGustus 1977 Pengadilan Negeri Palopo ditetapkan sebagai Pengadilan Negeri Kelas II. Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI tanggal 13 Mei 2009 Nomor 021/SEK/SK/V/2009 Pengadilan Negeri Palopo ditetapkan sebagai Pengadilan Negeri Kelas I B. Luas wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo adalah 25.149 Km2 sehingga dibangun Ruang Sidang Tetap yaitu di Masamba dan Malili.
Wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo awalnya terdiri dari 16 kecamatan, yaitu Kecamatan Nuha, Kecamatan Malili, Kecamatan Wotu, Kecamatan Mangkutana, Kecamatan Wara, Kecamatan Walenrang, Kecamatan Sabbang, Kecamatan Limbong, Kecamatan Malangke, Kecamatan BOne-bone, Kecamatan Masamba, Kecamatan Larompong, Kecamatan Suli, Kecamatan Bajo, Kecamatan Bassesangtempe, Kecamatan Ponrang.
Terjadinya pemekaran wilayah, terbentuknya Kabupaten Luwu Timur dengan ibukota Malili diikuti pendirian Pengadilan Negeri Malili berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2008 tanggal 26 Januari 2008, dengan sendirinya mengikuti wilayah Kabupaten Luwu Timur yaitu Kecamatan Mangkutana, Kecamatan Wotu, Kecamatan Malili dan Kecamatan Nuha. Begitu juga terbentuknya Kabupaten Luwu Utara dengan ibukota Masamba sekaligus berdirinya Pengadilan Negeri Masamba dengan Keputusan Presiden RI yang sama dengan sendirinya mengikuti wilayah pemerintahan Kabupaten Luwu Utara dengan wilayah Kecamatan Sabbang, Kecamatan Limbong, Kecamatan Malangke, Kecamatan Bone-bone dan Kecamatan Masamba.
Sehingga dengan demikian wilayah Pengadilan Negeri Palopo sekarang sebagaimana UU No. 11 Tahun 2002 tanggal 10 April 2002 tentang Pembentukan Kota Palopo adalah Kecamatan Wara (Kota Palopo), Kecamatan Walenrang, Kecamatan Larompong, Kecamatan Suli, Kecamatan Bajo dan Kecamatan Ponrang (Kabupaten Luwu) beserta pemekaran-pemekarannya baik pemekaran kecamatan maupun desa/kelurahan.
Adapun gedung Pengadilan Negeri Palopo pertama kali dibangun tahun 1955 terletak di Jalan Veteran No. 40 Palopo sedangkan yang dipergunakan sekarang terletak di Jalan Andi Jemma No. 126 Palopo dibangun tahun 1980 dengan telah beberapa kali mengalami renovasi dan penambahan.
dirangkum oleh: H. Yulisar, S.H., M.H.
Ketua dan Wakil Ketua
-
- Ketua mengatur pembagian tugas para Hakim, pembagian berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
- Mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta perangkat administrasi peradilan di daerah hukumnya.
- Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama.
Majelis Hakim
-
- Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di daerah hukumnya.
Panitera
-
- Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo.
- Panitera bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
- Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan.
- Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
- Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
- Dalam perkara perdata, Panitera bertugas melaksanakan putusan Pengadilan.
Sekretaris
-
-
Sekretaris bertugas menyelenggarakan administarsi umum, mengatur tugas para Kepala Sub Bagian, Pejabat Administrasi Umum, serta seluruh pelaksana di bagian Kesekretariatan Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B
-
Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.
-
Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara ( BMN ).
-
Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan Sub Bagian Perencanaan / Teknologi Informasi / pelaporan, Kepegawaian / organisasi / tatalaksana dan Keuangan / umum dalam rangka memberikan pelayanan administratif dalam lingkungan Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian dan lembaga (RKAKL) sebagai bahan penyediaan dana kegiatan dan dana pembangunan.
-
Mengkoordinir pelaksanaan Laporan Sistem Akuntansi Instansi Berbazis Akrual (SAIBA) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAKBMN).
-
Panitera Muda Perdata
-
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
- Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata.
- Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Perdata.
- Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila diminta.
- Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
- Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.
Panitera Muda Pidana
-
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
- Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana.
- Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Pidana.
- Menyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, Terdakwa atau kuasanya dan Lembaga Pemasyarakatan apabila Terdakwa ditahan.
- Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
- Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.
Panitera Muda Hukum
-
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
- Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara dan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Panitera Pengganti
-
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
- Membuat berita acara persidangan.
- Membantu Hakim dalam:Melaporkan kepada Panitera Muda bersangkutan berkenaan dengan penundaan hari sidang, perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
- Membuat penetapan hari sidang;
- Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya;
- Mengetik putusan.
- Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda bersangkutan bila telah selesai diminutasikan.
Jurusita/Jurusita Pengganti
-
- Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera.
- Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim.
- Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan Putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
- Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-surat yang sah apabila menyita tanah.
- Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah.
Sub Bagian Umum dan Keuangan
-
- Mengkoordinasikan pendistribusian, pengelolaan arus surat masuk dengan sistem kartu kredit untuk memperlancar penerimaan informasi.
- Mengkoordinasikan pengiriman surat keluar untuk memperlancar penyempaian informasi.
Mengklasifikasikan arsip dilingkungan pengadilan negeri. - Menyelenggarakan urusan kearsipan dengan mengatur kegiatan penyediaan, pelayanan peminjaman, penyimpanan dan pemeliharaan arsip surat-surat dan kantor.
- Menyelenggarakan pemeliharaan kendaraan dinas agar selalu dalam kedaan siap untuk digunakan.
- Menyelenggarakan administrasi biaya pemeliharaan kendaraan dinas sebagai bahan pertanggung jawaban pengguna kendaraan dinas.
- Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor, dan rumah dinas sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
- Menyelenggarakan pemeliharaan pemakaian telpon, listrik, air bersih dan kebersihan ruangan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pengamanan dilingkungan pengadilan negeri.
- Melaksanakan pengadaan perlengkapan kantor (ATK) untuk keperluan setiap bulan.
- Meneliti berkas tagihan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor, dan biaya langganan telpon, listrik dan air bersih untuk mendapatkan penyelesaian pembayaran.
- Membuat daftar gaji/lembur dan rapel pegawai sebagai bahan untuk melakukan pembayaran gaji/lembur dan rapel.
- Melakukan pembayaran gaji pegawai sesuai sesuai dengan daftar gaji.
- Mempersiapkan dan menyelenggarakan pengurusan perjalanan dinas dalam rangka kelancaran tugas.
- Mengkoordinasikan penyusunan daftar usulan kegiatan sebagai bahan penyediaan dana kegiatan.
- Melakukan pencairan berdasarkan SPM yang diterima.
- Melakukan pembayaran atas tagihan beban anggaran belanja.
- Melaksanakan pemotongan pajak pada setiap pengeluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memeriksa dan meneliti surat pertanggung jawaban pengguna anggaran rutin sesuai dengan bukti-bukti pengeluarannya.
- Menyelenggarakan pembukuan atas SPJ kedalam buku kas umum atau buku-buku pembantu lainnya untuk dilakukan perhitungan dan verifikasi dengan mengetahui perkembangan realisasi anggaran yang telah disediakan.
Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksanan
-
- Menata dan memelihara file/berkas kepegawaian pegawai.
- Menyusun dan membuat Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Urut Senioritas dan Bezetting.
- Mengusulkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, mutasi, tanda kehormatan dan pensiun.
- Mengusulkan penerbitan askes, karpeg, karis/karsu dan taspen.
- Mempersiapkan bahan dan mencatat seluruh hasil untuk rapat Baperjakat.
- Menyiapkan penyelenggaraan penyumpahan PNS dan penyumpahan/pelantikan jabatan.
- Membuat surat keputusan kenaikan gaji berkala dan surat pernyataan masih menduduki jabatan.
- Mengusulkan formasi CPNS.
Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan
-
- Menyusun rencana kegiatan sub bagian perencanaan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
- Memberikan Petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tulisan guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan koordinasi dengan sub-sub bagian fungsional maupun sekretariatan secara langsung maupun tidak langsung untuk medapatkan masukan, data dan informasi guna memperoleh hasil kinerja yang optimal.
- Menyiapkan konsep naskah bidang perencanaan, teknologi informasi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
- Menyiapkan rumusan program kegiatan berdasarkan hasil rangkuman rencana kegiatan bidang-bidang dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan belanja di lingkungan Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B.
- Menghimpun, meneliti dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari masing-masing sub bidang sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan rencana kegiatan sub bagian perencanaan, Teknologi Informasi dan pelaporan serta menyampaikan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya.
- Menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).
- Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA).
- Menyusun Rencana Kinerja Tahunan (RKT).
- Menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU).
- Menyusun Laporan Tahunan (LT)
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan atau sekretaris sesuai denga tugas pokok dan fungsi sub bagian perencanaan, teknologi informasi dan pelaporan.
Selamat datang di situs web Pengadilan Negeri Palopo
Bapak/ibu/saudara(i) yang terhormat.
Puji syukur senantiasa kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas perkenan-Nya situs web Pengadilan Negeri Palopo dapat dipersembahkan.
Salah satu prinsip dalam penerapan good governance di era reformasi saat ini adalah transparansi yang dibangun atas dasar arus informasi yang bebas tapi bertanggung jawab. Seluruh informasi dalam kegiatan pemerintahan dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam bentuk informasi yang memadai agar dapat dimengerti dan diketahui masyarakat.
Ketua Mahkamah Agung RI dalam menyikapi prinsip keterbukan informasi tersebut, pada tanggal 28 Agustus 2007, telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Reformasi dan Keterbukaan Informasi pada Jajaran Mahkamah Agung RI. Kemudian pada tanggal 5 Januari 2011, Ketua Mahkamah Agung RI mengeluarkan Surat Keputusan No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007. Sebagai pelaksanaan dari Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tersebut, Pengadilan Negeri Palopo telah berusaha menyediakan sarana dan prasarana informasi yang interaktif dan dinamis dalam bentuk situs web yang merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Dengan adanya situs web ini, masyarakat pencari keadilan, para praktisi hukum, akademisi, wartawan dan pihak-pihak yang membutuhkan dapat mengakses konten-konten yang diperlukan seperti jadwal dan agenda persidangan, biaya perkara, perjalanan persidangan perkara dan pertimbangan hukum serta diktum putusan Pengadilan Negeri Palopo.
Pengadilan Negeri Palopo berkewajiban melayani publik pencari keadilan, senantiasa berusaha memberikan pelayanan yang terbaik dan profesional kepada masyarakat sehingga peradilan yang bersih, profesional, obyektif dan berwibawa dapat diwujudkan.
Akhir kata, dukungan bapak/ibu/saudara(i) kami harapkan di tengah kekurangan dan usaha kami untuk selalu memperbaiki kualitas dari situs web ini.
Terima kasih.
Ketua Pengadilan Negeri Palopo,
ttd
I Komang Dediek Prayoga, S.H., M.Hum.
Pengadilan Negeri Palopo merupakan pengadilan tingkat pertama dengan Pengadilan Tinggi Makassar sebagai pengadilan tingkat bandingnya, berkedudukan di Jl. Andi Jemma No. 126 Kota Palopo. Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo merupakan institusi peradilan umum di bawah Mahkamah Agung RI sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan. Pengadilan Negeri Palopo sebagai kawal depan (voorj post) Mahkamah Agung RI, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama dengan daerah hukum meliputi Kota Palopo.
Visi Pengadilan Negeri Palopo
"Terwujudnya Pengadilan Negeri Palopo yang Agung"
Misi Pengadilan Negeri Palopo
Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Palopo;
Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan;
Meningkatkan kualitas kepemimpinan di Pengadilan Negeri Palopo;
Meningkatkan kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Negeri Palopo;










