Kegiatan
Selasa siang, 5 Agustus 2015, keluarga besar Pengadilan Negeri Palopo menggelar acara Pengantar Tugas Ibu Susi Pangaribuan, S.H. sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Sukabumi di Ruang Sidang Kusumah Atmadja. Acara yang dirangkaikan dengan halal bi halal ini diawali dengan penyampaian pesan dan kesan dari Ibu Susi Pangaribuan, S.H. Beliau mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya, karena selama 4 tahun bertugas di Pengadilan Negeri Palopo beliau mendapat sambutan, dukungan dan kerja sama yang baik dari rekan-rekan kerja di Pengadilan Negeri Palopo, menjadikan beliau bangga telah menjadi bagian dari keluarga besar Pengadilan Negeri Palopo. Beliau mengakhiri pesan dan kesannya dengan memohon doa agar beliau dan keluarga senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa serta sukses selama bertugas di tempat-tempat tugas yang selanjutnya.
Setelahnya, Yakub, S.H., Wakil Panitera Pengadilan Negeri Palopo yang mewakili para pegawai Pengadilan Negeri Palopo, mengucapkan terima kasih atas segala bentuk sumbangsih yang telah Ibu Susi Pangaribuan, S.H. berikan selama bertugas di Pengadilan Negeri Palopo. Juga memohon maaf jika selama berinteraksi ada kata maupun tindakan dari para pegawai yang tidak berkenan. Pun Bpk. Sarwono, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Negeri Palopo, yang mengungkapkan apresiasinya atas pengabdian yang telah ditunjukkan oleh Ibu Susi Pangaribuan, S.H. Beliau berpesan untuk tetap menjaga kebersamaan, menghargai rekan kerja tanpa memandang pangkat dan jabatannya, dan menjunjung serta menjaga etika selama bertugas.
Setelah itu acara dilanjutkan dengan penyampaian hikmah halal bi halal oleh Bpk. Drs. H. Nurul Haq, M.H., yang menyinggung tentang penyelenggaraan halal bi halal yang bertujuan untuk menyambung tali silaturrahim dan saling maaf-memaafkan serta hubungannya dengan sikap tenggang rasa dan kebersamaan dalam keragaman (sipakatau, sipakalebbi dan sipakainga).
Acara diakhiri dengan pembacaan doa dan pemberian ucapan selamat.
Untuk melihat dokumentasi kegiatan, silakan click foto di atas
Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Bpk. Sarwono, S.H., M.Hum. pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 mengambil sumpah dan melantik Bpk. Muh. Alauddin, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Palopo. Bpk. Muh. Alauddin, S.H. yang sebelumnya adalah Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Palopo, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1031/DJU/SK/KP04.5/5/2015 tanggal 5 Mei 2015 diangkat sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Palopo.
Pengambilan sumpah dan pelantikan berlangsung dengan khidmat. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Bpk. Albertus Usada, S.H., M.H., para Hakim, para pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan serta para staf turut hadir dalam acara ini. Ketua Pengadilan Negeri Palopo dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Bpk. Muh. Alauddin, S.H. sambil berpesan untuk senantiasa bekerja sungguh-sungguh sesuai SOP, menunjukkan dedikasi, tak berhenti belajar dan tak sungkan untuk bertanya kepada rekan kerja yang lebih mengetahui.
Acara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada Bpk. Muh. Alauddin, S.H. dari para hadirin.
Untuk melihat dokumentasi kegiatan, silakan click foto di atas
Rapat dinas Pengadilan Negeri Palopo bulan Juni 2015 dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Juni 2015, berlangsung sejak pukul 08.30 s.d. 10.45 WITA di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Palopo. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Palopo Bpk. Sarwono, S.H., M.Hum., didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palopo Bpk. Albertus Usada, S.H., M.H. dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Palopo Ibu Any Bunga, S.H., M.H. serta dihadiri seluruh karyawan/ti Pengadilan Negeri Palopo.
Ketua Pengadilan Negeri Palopo dalam pengarahannya meneruskan amanat dari Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tentang tertib administrasi penanganan perkara, jangka waktu penyelesaian perkara, juga tindak lanjut atas peningkatan versi SIPP/CTS dari versi 3.0.0 ke versi 3.0.1. Selain itu juga dibahas tentang evaluasi atas turut berpartisipasinya Pengadilan Negeri Palopo dalam Turnamen Tennis KPT Cup yang dilangsungkan di Pare-pare pada bulan Mei 2015 yang lalu.
Pada kesempatan berikutnya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palopo mengingatkan beberapa hal baik di bidang teknis yudisial maupun teknis administrasi, di antaranya tentang jangka waktu penyelesaian penanganan perkara, kedisiplinan perekaman data perkara pada SIPP/CTS, pentingnya sinergitas dan koordinasi antar tiap bagian, penggunaan dan pembaruan aplikasi-aplikasi di bidang kesekretariatan, tranparansi pelaksanaan anggaran dan perencanaan anggaran, dan ketersediaan barang-barang persediaan untuk kelancaran operasional.
Setelahnya, Panitera/Sekretaris menyampaikan beberapa informasi yang diperoleh pada saat mengikuti kegiatan penyusunan RKA-KL Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2016 di Makassar, di antaranya informasi tentang rencana pemisahan antara jabatan Panitera dan Sekretaris.
Rapat dinas Pengadilan Negeri Palopo bulan Mei 2015 diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2015, di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Palopo. Rapat dimulai pada pukul 08.30 Wita dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Bpk. Albertus Usada, S.H., M.H. didampingi oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Palopo, Ibu Any Bunga, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Bpk. Sarwono, S.H., M.Hum. pada kesempatan ini tidak dapat memimpin rapat karena sedang memenuhi undangan dari Pemerintah Kota Palopo.
Bpk. Albertus Usada, S.H., M.H. dalam pengarahannya mengutip beberapa hal dari sambutan Ketua Mahkamah Agung RI, Bpk. Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. yang disampaikan pada Forum Kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yustisial pada 4 Lingkungan Peradilan se-Wilayah Jawa Tengah pada tanggal 24 April 2015 lalu, diantaranya tentang perlunya aparatur peradilan khususnya para hakim untuk terus-menerus meningkatkan kemampuan teknis yudisialnya agar kapasitasnya melebihi dari para penegak hukum lainnya. Selain itu juga mengenai peningkatan kinerja penyelesaian penanganan perkara dengan mengacu pada tenggang waktu sebagaimana tercantum pada SEMA No. 2 Tahun 2014 yaitu tidak lebih dari 5 (lima) bulan dan kaitannya dengan kedisiplinan perekaman dan pembaruan data perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara. Secara khusus Bpk. Albertus Usada, S.H., M.H. mewanti-wanti seluruh jajaran Pengadilan Negeri Palopo untuk menjauhi tindakan dan perbuatan yang mengarah pada makelar kasus serta menjaga agar tidak muncul conflict of interest pada saat pelaksanaan tugas. Selanjutnya beliau juga mengingatkan tentang pentingnya kesuksesan pelaksanaan eksekusi sebagai wujud kepastian hukum dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab, juga mendengarkan kendala yang selama ini dirasakan oleh masing-masing aparat Pengadilan Negeri Palopo dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta solusi untuk mengatasi kendala tersebut. Rapat diakhiri pada pukul 10.00 Wita.


- Prosedur Berperkara
- Penelusuran Perkara
- Jadwal Sidang
- Direktori Putusan
Anda bingung bagaimana berperkara di Pengadilan?
Silakan membaca bagaimana prosedur berperkara dan biaya berperkara yang berlaku saat ini pada Pengadilan Negeri Palopo.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memuat informasi detail perkara, jadwal sidang dan statistik perkara pada Pengadilan Negeri Palopo
Jadwal Sidang Pengadilan Negeri Palopo
Selain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda juga dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan meng-click tombol di bawah
Akses Salinan Elektronik Putusan Pengadilan Negeri Palopo
Putusan Pengadilan Negeri Palopo yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik



















