Beranda

PROSEDUR EKSEKUSI RIIL

Berikut ini adalah Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri

1). Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi
2). Panitera melakukan Telaah dan membuat Resume Telaah Eksekusi kepada Pemohon
3). Pengadilan menginformasikan hasil Telaah Eksekusi kepada Pemohon
4). Terhadap Permohonan Eksekusi yang dapat dilaksanakan, Pengadilan menerbitkan SKUM
5). Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara Eksekusi maksimal 3 hari kerja sejak diterbitkan SKUM
6). Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Aanmaning dan memerintahkan Panitera / Jurusita / Jurusita Pengganti untuk memanggil pihak termohon dalam waktu 7 hari setelah resume dibuat.
7.a). Pelaksanaan Aanmaning dipimpin oleh Ketua Pengadilan dilaksanakan dalam pemeriksaan sidang insidentil maksimal 30 hari sejak Permohonan Eksekusi.
7.b). Atas perintah Ketua Pengadilan dalam hal termohon tidak hadir tanpa alasan maka proses eksekusi dapat langsung dilanjutkan tanpa sidang insidentil kecuali dianggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
8). Ketua Pengadilan memperingatkan termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela paling lama 5 hari sejak dibacakan peringatan.
9.a). Dalam pelaksanaan Putusan secara sukarela maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning, pemohon wajib melapor kepada Pengadilan untuk dibuatkan BA Pelaksanaan Putusan dan BA Serah Terima
9.b). Dalam hal Putusan secara sukarela tidak dapat dilaksanakan maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning maka Ketua Pengadilan dapat mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi jika terhadap objek sita eksekusi belum dilakukan Sita Jaminan dengan didahului dilakukan Konstatering
10). Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan pengosongan setelah dilakukan Koordinasi dengan aparat keamanan.

 

Mekanisme Eksekusi Riil

PROSEDUR EKSEKUSI

Berikut ini adalah Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi
  2. Panitera melakukan Telaah dan membuat Resume Telaah Eksekusi kepada Pemohon
  3. Pengadilan menginformasikan hasil Telaah Eksekusi kepada Pemohon
  4. Terhadap Permohonan Eksekusi yang dapat dilaksanakan, Pengadilan menerbitkan SKUM
  5. Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara Eksekusi maksimal 3 hari kerja sejak diterbitkan SKUM
  6. Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Aanmaning dan memerintahkan Panitera / Jurusita / Jurusita Pengganti untuk memanggil pihak termohon dalam waktu 7 hari setelah resume dibuat.
  7. Pelaksanaan Aanmaning:
    1. Pelaksanaan Aanmaning dipimpin oleh Ketua Pengadilan dilaksanakan dalam pemeriksaan sidang insidentil maksimal 30 hari sejak Permohonan Eksekusi.
    2. Atas perintah Ketua Pengadilan dalam hal termohon tidak hadir tanpa alasan maka proses eksekusi dapat langsung dilanjutkan tanpa sidang insidentil kecuali dianggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
  8. Ketua Pengadilan memperingatkan termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela paling lama 5 hari sejak dibacakan peringatan.
  9. Pelaksanaan Putusan:
    1. Dalam pelaksanaan Putusan secara sukarela maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning, pemohon wajib melapor kepada Pengadilan untuk dibuatkan BA Pelaksanaan Putusan dan BA Serah Terima.
    2. Dalam hal Putusan secara sukarela tidak dapat dilaksanakan maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning maka Ketua Pengadilan dapat mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi jika terhadap objek sita eksekusi belum dilakukan Sita Jaminan dengan didahului dilakukan Konstatering.
  10. Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan pengosongan setelah dilakukan Koordinasi dengan aparat keamanan.
  11. Eksekusi dllaksanakan dengan rnemperhatikan nilal kemanusiaan dan keadllan,  setelah selesal dilaksanakan maka pada harl yang sama segera dlserahkan kepada pemohon  eksekusl atau kuasanya

Mekanisme Eksekusi

Tahun 2024

  • Pengembalian sisa panjar biaya perkara periode Januari [Download]
  • Pengembalian sisa panjar biaya perkara periode Februari [Download]
  • Pengembalian sisa panjar biaya perkara periode Maret [Download]
  • Pengembalian sisa panjar biaya perkara periode April [Download]
  • Pengembalian sisa panjar biaya perkara periode Mei [Download]
  • Pengembalian sisa panjar biaya perkara periode Juni [Download]
  • Pengembalian sisa panjar biaya perkara periode Juli [Download]
  • Pengembalian sisa panjar biaya perkara periode Agustus [Download]
  • Pengembalian sisa panjar biaya perkara periode September [Download]
  • Pengembalian sisa panjar biaya perkara periode Oktober [Download]
  • Pengembalian sisa panjar biaya perkara periode November [Download]
  • Pengembalian sisa panjar biaya perkara periode Desember [Download]

TAHUN 2023

  • Pengembalian sisa panjar biaya perkara periode Januari [Download]
  • Pengembalian sisa panjar biaya perkara periode Februari [Download]
  • Pengembalian sisa panjar biaya perkara periode Maret [Download]
  • Pengembalian sisa panjar biaya perkara periode April [Download]
  • Pengembalian sisa panjar biaya perkara periode Mei [Download]
  • Pengembalian sisa panjar biaya perkara periode Juni [Download]
  • Pengembalian sisa panjar biaya perkara periode Juli [Download]
  • Pengembalian sisa panjar biaya perkara periode Agustus [Download]
  • Pengembalian sisa panjar biaya perkara periode September [Download]
  • Pengembalian sisa panjar biaya perkara periode Oktober [Download]
  • Pengembalian sisa panjar biaya perkara periode November [Download]
  • Pengembalian sisa panjar biaya perkara periode Desember [Download]

1. RINGKASAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( LKjIP )

LKJIP TAHUN 2025 - download

LKjIP TAHUN 2024 - download

LKJIP TAHUN 2023 - download

LKJIP TAHUN 2022 - download

LKJIP TAHUN 2021 - download

LKJIP TAHUN 2020 - download

LKJIP TAHUN 2019 - download

LKJIP TAHUN 2018 - download

LKJIP TAHUN 2017 - download

LKJIP TAHUN 2016 - download

LKJIP TAHUN 2015 - download

LKJIP TAHUN 2014 - download

LKJIP TAHUN 2013 - download

 

2. LAPORAN HASIL EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( LHE )

LHE SAKIP TAHUN 2024 - download

LHE SAKIP TAHUN 2023 - downolad

LHE SAKIP TAHUN 2022 - download

LHE SAKIP TAHUN 2021 - download

LHE SAKIP TAHUN 2020 - download

LHE SAKIP TAHUN 2019 - download

 

3. LAPORAN TINDAK LANJUT HASIL EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

TINDAK LANJUT LHE TAHUN 2024 - download

TINDAK LANJUT LHE TAHUN 2023 - download

TINDAK LANJUT LHE TAHUN 2022 - download

TINDAK LANJUT LHE TAHUN 2021 - download

TINDAK LANJUT LHE TAHUN 2020 - download

  • Prosedur Berperkara
  • Penelusuran Perkara
  • Jadwal Sidang
  • Direktori Putusan
 

Anda bingung bagaimana berperkara di Pengadilan?

Prosedur dan Biaya BerperkaraSilakan membaca bagaimana prosedur berperkara dan biaya berperkara yang berlaku saat ini pada Pengadilan Negeri Palopo.

 
 

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

SIPP Pengadilan Negeri PalopoSistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memuat informasi detail perkara, jadwal sidang dan statistik perkara pada Pengadilan Negeri Palopo

 
 

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri Palopo

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri PalopoSelain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda juga dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan meng-click tombol di bawah

 
 

Akses Salinan Elektronik Putusan Pengadilan Negeri Palopo

Direktori Putusan Pengadilan Negeri PalopoPutusan Pengadilan Negeri Palopo yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik