Beranda
>
Tentang Pengadilan
>
Informasi Perkara
>
Statistik Perkara
Halaman 2 dari 7
Statistik Perkara Pidana Tahun 2025
Jenis Bulan Jumlah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Biasa
Sisa Awal Bulan
38
34
35
32
44
37
38
26
34
49
43
36
-
Masuk
12
8
14
15
10
10
13
21
29
13
23
13
-
Putus
16
7
17
3
17
8
25
13
14
19
30
14
-
Sisa Akhir Bulan
34
35
32
44
37
39
26
34
49
43
36
35
-
Singkat
Sisa Awal Bulan
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
-
Masuk
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
-
Putus
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
-
Sisa Akhir Bulan
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
-
Cepat
Sisa Awal Bulan
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
-
Masuk
0
1
0
1
0
1
0
0
2
0
0
1
-
Putus
0
1
0
1
0
1
0
0
2
0
0
1
-
Sisa Akhir Bulan
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
-
Lalu Lintas
Sisa Awal Bulan
0
0
0
0
0
0
0
45
0
0
1
0
-
Masuk
0
0
33
0
8
0
45
31
0
0
1
0
-
Putus
0
0
33
0
8
0
0
76
0
0
1
0
-
Sisa Akhir Bulan
0
0
0
0
0
0
45
0
0
0
1
0
-
Anak
Sisa Awal Bulan
0
1
3
2
0
0
0
2
1
0
0
1
-
Masuk
1
2
0
0
0
0
2
2
2
1
0
1
-
Putus
0
0
1
2
0
0
0
3
3
0
0
2
-
Diversi Berhasil
0
0
0
0
0
0
0
1
0
1
0
0
-
Sisa Akhir Bulan
1
3
2
0
0
0
2
1
0
1
0
0
-
Praperadilan
Sisa Awal Bulan
0
0
0
0
0
0
0
1
0
2
0
0
-
Masuk
1
0
0
0
0
0
2
0
2
0
0
1
-
Putus
1
0
0
0
0
0
1
1
0
2
0
1
-
Sisa Akhir Bulan
0
0
0
0
0
0
1
0
2
0
0
0
-
Statistik Perkara Perdata Tahun 2025
Jenis Bulan Jumlah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Gugatan
Sisa Awal Bulan
14
9
8
10
16
12
11
8
8
12
14
13
-
Masuk
1
2
3
6
1
3
2
5
9
5
3
1
-
Putus
6
3
1
0
5
4
5
5
5
3
4
5
-
Sisa Akhir Bulan
9
8
10
16
12
11
8
8
12
14
13
9
-
Permohonan
Sisa Awal Bulan
2
1
2
6
4
1
10
3
4
5
3
5
-
Masuk
2
6
9
4
3
14
3
4
10
7
10
8
-
Putus
3
5
5
6
6
5
10
3
9
9
8
13
-
Sisa Akhir Bulan
1
2
6
4
1
10
3
4
5
3
5
0
-
Perlawanan / Bantahan
Sisa Awal Bulan
0
0
0
0
0
0
0
0
1
0
1
2
-
Masuk
0
0
0
0
0
0
0
1
0
1
1
0
-
Putus
0
0
0
0
0
0
0
0
1
0
0
0
-
Sisa Akhir Bulan
0
0
0
0
0
0
0
1
0
1
2
2
-
Gugatan Sederhana
Sisa Awal Bulan
0
0
1
0
0
0
1
0
0
0
0
1
-
Masuk
0
2
0
0
0
1
0
0
0
1
1
0
-
Putus
0
1
1
0
0
0
1
0
0
1
0
1
-
Sisa Akhir Bulan
0
1
0
0
0
1
0
0
0
0
1
0
-
Video Penyelesaian Gugatan Sederhana
Video Tutorial Pendaftaran Perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. |
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. |
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. |
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. |
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility