
Acara tersebut diawali pukul 20.05 wita dengan prakata penyelenggaraan oleh Amiryat, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat yang menyampaikan maksud, tujuan dan ucapan selamat datang kepada tamu undangan yang hadir pada acara tersebut.
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. dalam sambutannya menyatakan bahwa Program Akreditasi Penjaminan Mutu merupakan suatu bentuk komitmen Mahkamah Agung khususnya Badan Peradilan Umum dalam memberikan Pelayanan Publik dan Informasi kepada pencari keadilan.
Ketua Mahkamah Agung mengemukakan pula tentang bentuk penyelenggaraan pelayanan publik melalui tiga kebijakan, yaitu "Program Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum dan Program Sertifikasi Pelayanan ISO 9001: 2015, serta Program Kegiatan Lomba Inovasi Pelayanan Publik antar satuan kerja di seluruh Pengadilan di Empat lingkungan Badan Peradilan."
Ditegaskan pula, bahwa pengadilan sebagai benteng terakhir proses penegakan hukum harus terus menerus memperbaiki sistem peradilannya guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik untuk meraih kembali tingkat kepercayaan publiknya.
Pewujudan Visi Pembaruan Peradilan 2010-2035 yaitu Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung melalui kegiatan Misi Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang berorientasi pada Pelayanan Publik yang Prima. Kebijakan yang diambil oleh Pimpinan Mahkamah Agung adalah melalui regulasi Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan; dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan, maka Pelayanan Publik yang Prima di masing-masing satuan kerja harus terus ditingkatkan. Hal itu terutama pelayanan publik yang masih menjadi sorotan tajam masyarakat sesuai hasil pantauan Komisi Ombudsman, yaitu (1) Keluhan tentang Jadwal Sidang, (2) Keluhan tentang Layanan Informasi di Pengadilan, dan (3) Indikasi Pungutan Liar (Pungli) berkenaan dengan Perkara Tilang Pelanggaran Lalu-Lintas.
Kemudian, sambutan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Herri Swantoro, S.H., M.H. yang menyampaikan bahwa Program Akreditasi Penjaminan Mutu telah berlangsung sejak tahun 2015. Dinyatakan, program ini diawali dengan penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1639/DJU/SK/OT.01.1/9/2015 tentang Pembentukan Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Tahun Anggaran 2015.
Oleh Herri Swantoro juga ditegaskan bahwa Akreditasi Penjaminan Mutu dimulai dari adanya keinginan dari semangat insan pengadilan yang bersangkutan untuk membangun suatu perubahan (improvement to change). Semangat itu kemudian dituangkan dalam dokumen permohonan akreditasi yang terdiri dari berbagai syarat, yang selanjutnya disampaikan kepada Tim Audit Penjaminan Mutu (TAPM) Badan Peradilan Umum.
Berdasarkan cacatan penulis, persyaratan untuk diakreditasi oleh TAPM Badan Peradilan Umum ditegaskan dalam Surat Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Pidana Badan Peradilan Umum selaku Ketua TAPM Badan Peradilan Umum Nomor 116/DJU.3/OT.01.3/8/2016 tanggal 24 Agustus 2016 perihal Persyaratan Untuk Diakreditasi oleh TAPM Badan Persadilan Umum, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.
Persyaratan dimaksud, berkenaan dengan banyaknya Pengadilan Negeri yang mengajukan untuk diakreditasi, dan Pengadilan Negeri yang bersangkutan harus memenuhi syarat, antara lain:
- Surat Permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum melalui Ketua Pengadilan Tinggi;
- Pengadilan Negeri yang bersangkutan sudah diaudit dan mendapat penilaian dari Hakim Tinggi sebagai Tim Penjaminan Mutu Pengadilan Tinggi (TPMPT) yang wilayah hukumnya meliputi Pengadilan Negeri yang bersangkutan;
- Mengirimkan Data dan Dokumen, yaitu:
- Persyaratan Utama, terdiri dari Data dan Dokumen Manual Mutu, Internal Audit, Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Indeks Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja (RENJA), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Rapat Tinjauan Manajemen (RTM), Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepaniteraan, dan SOP Kesekretariatan satuan kerja Pengadilan Negeri yang bersangkutan;
- Persyaratan Pendukung, terdiri dari Bukti Sosialisasi SOP, Bukti Sosialisasi RENSTRA, RKT, IKU, RENJA, LkjIP, SAKIP, Bukti Sosialisasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Bukti Sosialisasi Blue Print Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, Hasil Survei Indikator Kepuasan Masyarakat (IKM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Diharapkan agar seluruh persyaratan tersebut dikirimkan kepada Tiam Akreditasi Penjaminan Mutu (TAPM) Badan Peradilan Umum di Jalan Ahmad Yani Kav. 58 Bypass Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat. Semua persayaratan itu selanjutnya akan dipelajari dan diperiksa, jika memenuhi syarat, maka TAPM Badan Peradilan Umum akan mengirimkan Tim Auditor atau Assesor ke Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Dirjen Badan Peradilan Umum kembali menegaskan, bahwa dalam hal persyaratan dipandang lengkap, maka TAPM Badan Peradilan Umum akan melakukan kunjungan (on site visit) ke pengadilan negeri yang bersangkutan. Dari kunjungan tersebut, selanjutnya TAPM Badan Peradilan Umum akan menyusun laporan kunjungan berupa Laporan Audit. Laporan Audit dimaksud kemudian disampaikan kepada Komite Keputusan Akreditasi (KKA) untuk menentukan pemberian Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu tersebut.
Menurut Herri Swantoro, "Program Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) Badan Peradilan Umum (Badilum) merupakan jawaban konkret atas pandangan negatif terhadap kinerja peradilan umum," Program ini merupakan bentuk pembinaan model baru yang inovatif, terstruktur, sistemik dan berkelanjutan, yang meramu beberapa standar nasional maupun internasional, yaitu ISO 9001:2015, International Framework for Court Excellent, Reformasi Birokrasi, Zona Integritas dan Instrumen Pengawasan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, demikian tegas Herri Swantoro.

Pada bagian lain sambutannya, dijelaskan sifat Inovatif tersebut bermakna bahwa program APM Badilum ini merupakan program yang dikembangkan secara bersama oleh seluruh jajaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang belum pernah digunakan atau diterapkan oleh satuan kerja (satker) lain. Kemudian, sifat Terstruktur bermakna bahwa organisasi penjaminan mutu telah dibentuk di Ditjen Badan Peradilan Umum dan di Pengadilan Tinggi serta di Pengadilan Negeri se Indonesia. Sifat Sistemik dalam arti seluruh organisasi penjaminan mutu dituntut untuk melakukan kolaborasi dan sinergi dalam mewujudkan Performa Badan Peradilan Indonesia Yang Unggul/Prima (Indonesian Court Performance Excellence - ICPE). Sifat Berkelanjutan bermakna bahwa seluruh capaian yang telah diraih oleh pengadilan negeri akan dievaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan, sehingga harus senantiasa dipelihara dan dipertahankan.

Berdasarkan referensi, bahwa ICPE (Indonesian Court Performance Excellence) tersebut dapat dicapai dengan cara dan upaya:
1. Evaluasi Diri (self evaluation):
Merupakan kegiatan refleksi terhadap keadaan diri sendiri berdasarkan data maupun fakta yang ada, baik itu kekuatan, keterbatasan, peluang atau kesempatan dan ancaman (strength, limitation, opportunity and threat) yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran pada pengadilan dan ditindaklanjuti dengan membangun semangat perubahan (Improvement to Change).
2. Akreditasi (accreditation)
Merupakan suatu penilaian menyeluruh yang dilakukan oleh Tim Audit Penjaminan Mutu (TAPM) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum untuk menentukan peringkat pengakuan terhadap kualitas penyelenggaraan seluruh aktivitas penjaminan mutu pada pengadilan tinggi dan pengadilan negeri.
3. Sertifikasi (certification)
Merupakan keputusan Komite Pengambil Keputusan Akreditasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum atas penilaian hasil audit atau assessment pengadilan tinggi atau pengadilan negeri dalam bentuk pemberian sertifikat akreditasi penjaminan mutu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dalam sambutannya juga memaparkan data statistik tentang Program APM Badan Peradilan Umum yang mulai dilaksanakan sejak Agustus 2015 hingga sekarang (2/11/2016) telah mencapai 44 (empat puluh empat) pengadilan negeri yang telah terakreditasi penjaminan mutu melalui empat kali kegiatan penyerahan Sertifikat APM Badan Peradilan Umum. Satuan kerja Badan Peradilan Umum seluruh Indonesia tercatat berjumlah 352 Pengadilan Negeri, dan besaran pengadilan negeri yang sudah terakreditasi penjaminan mutu mencapai 13% (tiga belas persen) atau sebanyak 44 pengadilan negeri, terbagi atas penilaian hasil audit penjaminan mutu terakreditasi A (Business Excellence, dengan skor nilai kisaran antara 700-1000) dan B (Performance Management, dengan skor nilai kisaran antara 500-699). Dari 44 Pengadilan Negeri tersebut, terakreditasi A sebanyak 37 Pengadilan Negeri, dan 7 (tujuh) Pengadilan Negeri terakreditasi B.
Dirjen Badan Peradilan Umum juga mengharapkan, sejak digulirkannya program akreditasi penjaminan mutu pada bulan Agustus 2015 hingga sekarang masih ada Pengadilan Tinggi yang jajaran Pengadilan Negeri-nya belum meraih sertifikasi akreditasi penjaminan mutu tersebut, maka pelaksanaan program serta komitmen Ketua Pengadilan Tinggi yang kuat sangat diperlukan untuk mewujudkannya. Idelnya setiap Pengadilan Tinggi harus ada satu atau dua Pengadilan Negeri yang meraih sertifikat akreditasi penjaminan mutu, sehingga diharapkan menjadi role-model bagi Pengadilan Negeri sekitarnya.
Dalam pada itu, Pengadilan Negeri yang telah terakreditasi harus bisa mewujudkan kinerja dengan penekanan pada area kemampuan:
- Sumber Daya Manusia yang Kompeten;
- Pengawasan Internal yang efektif;
- Pelayanan pada Pencari Keadilan yang Prima;
- Manajemen Informasi yang Handal;
- Pengadilan Negeri yang berbasis Teknologi Informasi;
- Kekuasaan Kehakiman yang Independen, Efektif dan Berkeadilan;
- Anggaran berbasis Kinerja;
- Organisasi yang mapan dan terukur;
- Proses penanganan perkara yang sederhana, cepat, tepat waktu, biaya ringan dan profesional;
- Lingkungan kerja yang kondusif dan solid.
==
Berita Terkait Lainnya dengan Kegiatan Akreditasi Penjaminan Mutu:
- Sertifikasi ISO 9001: 2015 Dalam Photografi
- Rapat Tinjauan Manajemen Penjaminan Mutu
- Rapat Koordinasi Bulan Oktober 2016
- AUDIT Penjaminan Mutu oleh TAPM Badan Peradilan Umum, 27-29/09/2016
- Simulasi Tanggap Darurat Bencana Alam
- Simulasi dan Sosialisasi Pencegahan & Penanggulangan Kebakaran
- Rapat Insidental Monoitoring dan Evaluasi Penjaminan Mutu
- Rapat Pengendalian Dokumen
- Rapat Monitoring, Evaluasi dan Tinjauan Manajemen
- Rapat Evaluasi Tinjauan Manajemen dan Audit Internal
- Rapat Insidental Bulan Agustus 2016
- Rapat Dinas Bulan Agustus 2016
- Rapat Dinas Bulan Juli 2016
- Rapat Tinjauan Manajemen Penjaminan Mutu
- Rapat Evaluasi Tim Penjaminan Mutu
- Penandatanganan Pakta Integritas
- Rapat Dinas bulan Juni 2016
- Rapat Dinas Bulan Mei 2016
- Sosialisasi dan Asistensi Akreditasi Penjaminan Mutu di Pengadilan Negeri Palopo
- Sosialisasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Versi 3.1.1
- Rapat Dinas Bulan Februari 2016
UNIFORM PRIMA TODA’ Pengadilan Negeri Palopo
silakan click foto untuk melihat halaman Facebook Pengadilan Negeri Palopo






















