Berita Terkini

innaInna Lillahi wa inna Ilaihi raji'un

Telah berpulang ke Rahmatullah, Bapak Muchlis, S.H., Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 pukul 23.45 WITA di Rumah Sakit AT Medika Kota Palopo. Jenazah disemayamkan di rumah duka BTP Bogar Blok B No. 33 Kota Palopo dan pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekitar pukul 11.00 WITA akan diberangkatkan ke Buntu Batu Kec. Bupon Kab. Luwu untuk dikebumikan.

Keluarga besar Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya Bapak Muchlis, S.H., semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan maghfirah-Nya kepada Almarhum serta melimpahkan kesabaran kepada keluarga Almarhum, amin.

Profil Singkat Bapak Muchlis, S.H.

gavel judge courtHingga pertengahan Desember 2012, Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo telah menyelesaikan 7.302 permohonan penetapan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun. Persidangan atas permohonan dimaksud selain diselenggarakan di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Palopo, juga diselenggarakan dengan mengadakan sidang keliling ke 22 kecamatan di Kabupaten Luwu dengan bekerjasama dengan instansi terkait. Pelaksanaan sidang keliling dimulai sejak tanggal 7 Juni 2012 sampai dengan 31 Agustus 2012 dengan menggunakan anggaran yang tersedia dengan tujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kepaniteraan Perdata, 36 berkas permohonan penetapan akta kelahiran terlambat disidangkan di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Palopo dan 7.266 berkas permohonan disidangkan di kantor-kantor kecamatan di wilayah Kabupaten Luwu.

gavel judge courtDalam menunjang kinerja para Hakim 4 (empat) lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2012, Presiden Republik Indonesia DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Diharapkan dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut, kinerja para Hakim dapat lebih ditingkatkan, agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh para Hakim lagi.

Oleh karena sebagai wakil Tuhan, para Hakim juga diharapkan agar dapat memutus perkara yang sebenar-benarnya dengan mengedepankan azas keadilan.

Untuk lebih jelasnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, berikut ini kami sampaikan Peraturan Pemerintah tersebut beserta lampirannya.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2012

Mahkamah-AgungSesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo. Pasal 65 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur bahwa pencatatan kelahiran yang dilaporkan melampaui batas waktu satu tahun dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri dan menimbang bahwa sampai dengan saat ini masih terdapat penduduk yang belum memiliki akta kelahiran terutama kalangan masyarakat tidak mampu dan marginal maka Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 6 September 2012 telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran Yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif.

Selengkapnya: SEMA Nomor 06 Tahun 2012

Mahkamah-AgungPerbedaan pendapat mengenai keabsahan hukum permintaan peninjauan kembali dalam perkara pidana yang diajukan tanpa kehadiran terpidana kini berakhir. Mahkamah Agung telah mengakhiri dualisme tersebut melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2012 yang ditandatangani Ketua MA Tanggal 28 Juni 2012. Dalam SEMA tersebut, MA menegaskan bahwa permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung mendasarkan Surat Edaran tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Pengadilan Militer seluruh Indonesia ini pada Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 265 ayat (2) dan (3) KUHAP. Sebelum lahir SEMA ini terjadi dualisme dalam memahami aturan hukum dalam KUHAP tersebut. Sejumlah pengadilan negeri menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum tanpa dihadiri Terpidana dan berkasnya dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Meskipun MA menegaskan keharusan hadirnya Terdakwa dalam pemeriksaan permohonan peninjauan kembali di pengadilan negeri/militer, bagi permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana dan ahliwarisnya yang dilakukan sebelum lahirnya SEMA ini (tanggal 28 Juni 2012) dapat diterima dan berkas perkaranya dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Selengkapnya: SEMA No. 1 Tahun 2012

gavel judge courtSebanyak tujuh hakim yang bertugas sebagai juru "adil" di Pengadilan Negeri (PN) Palopo mendukung tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan hakim, yang tengah diperjuangkan sekira 7.000 hakim se-Indonesia.

Namun, hakim di daerah ini menolak mogok sidang karena dinilai akan mengganggu proses hukum para terdakwa yang tengah berproses di meja hijau.

"Kami ikut mendukung dan sejalan dengan tuntutan teman-teman hakim se-Indonesia yang sudah empat tahun tidak pernah menikmati kenaikan gaji, serta 11 tahun tidak menerima kenaikan tunjangan hakim," kata Kepala Humas PN Palopo, Purwanto S. Abdullah, SH. di Palopo, Selasa (10/4/2012).

Dia menjelaskan, mogok kerja merupakan upaya terakhir yang dilakukan para hakim di Indonesia sekaligus bentuk kekecewaan terhadap pemerintah yang tidak memperhatikan para penegak hukum.

"Satu hari saja kami mogok, maka perkara pidana dan perdata langsung menumpuk. Apalagi kalau sampai mogok beberapa hari. Makanya, kami menolak mogok sidang, tetapi tidak berarti kami tidak mendukung Gerakan Hakim Progresif Indonesia yang mewakili hakim di seluruh Indonesia menuntut peningkatan kesejahteraan," katanya.

Dia memparakan, tenaga hakim di PN Palopo sangat terbatas dan tidak sebanding dengan perkara pidana yang ditangani. Pasalnya, hakim PN Palopo menyidangkan kasus pidana dan perdata dari dua kabupaten/kota, yakni Kota Palopo dan Kabupaten Luwu.

sumber

Mahkamah-AgungMahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP. Intinya, Perma ini ditujukan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada Tipiring dalam KUHP. Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 tidak hanya memberikan keringanan kepada hakim agung dalam bekerja, namun juga menjadikan pencurian dibawah 2,5 juta tidak dapat ditahan.

Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 1, dijelaskan bahwa kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah. Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 Juta, Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dan Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan.

Mengenai denda, pada Pasal 3 disebutkan bahwa tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

Perma ini memberikan kemudahan kepada terdakwa yang terlibat dalam perkara tipiring tidak perlu menunggu persidangan berlarut-larut sampai ke tahap kasasi seperti yang terjadi pada kasus Nenek Rasminah, pencurian piring yang sampai kasasi. "Jadi tidak usah lagi gonjang-ganjing mengenai kasus anak yang mencuri sendal dan nenek yang mencuri piring sampai berlarut-larut, tetapi satu hari bisa selesai."

Selengkapnya: Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2012

dikutip dari berbagai sumber

core values